SURABAYA, KOMPAS.com - Mahasiswa Papua dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya belum melaporkan dugaan kasus teror berupa kiriman biawak hidup dan banner provokatif kepada pihak kepolisian.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, M Ramli Himawan, mengatakan hingga kini belum ada upaya yang ditempuh.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (1/7/2025).
Ramli menambahkan, keputusan untuk tidak melapor diambil berdasarkan kesepakatan dengan sejumlah pihak, termasuk mahasiswa Papua di berbagai daerah.
Baca juga: Mahasiswa Papua Mengaku Dapat Teror, Dikirimi Biawak Hidup
"Karena ini bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan kelembagaan. Beserta juga kepentingan masyarakat sipil," ujarnya.
LBH Surabaya menilai bahwa melapor tanpa kesepakatan bersama dapat memicu ancaman lebih lanjut bagi pihak-pihak yang terlibat.
Meskipun demikian, LBH berkomitmen memberikan pendampingan hukum.
"Kelembagaan kita siap mengawal tentunya dengan cara yang dapat dibenarkan," ungkap Ramli.
Sementara itu, Yogie, perwakilan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, mendesak Polda Jatim segera mengungkap kasus ini.
Baca juga: Natalius Pigai Minta Mahasiswa Papua Laporkan Konflik di Intan Jaya ke Komnas HAM
"Pemerintah Kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur agar segera mendesak Kapolda Jatim untuk mengungkap pelaku teror kepada Mahasiswa Papua di Surabaya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Papua yang tinggal di Surabaya diduga menjadi korban teror melalui kiriman paket biawak hidup dan belasan banner yang berisi provokasi.
Dugaan teror ini terjadi antara tanggal 19 hingga 23 Juni 2024 di asrama dan kontrakan mahasiswa.
Selain itu, terdapat laporan bahwa puluhan mahasiswa menerima pesan dari orang tak dikenal yang berisi ancaman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang