BLITAR, KOMPAS.com – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita 5 bidang lahan dan bangunan dengan total luas sekitar 8.366 meter persegi milik Hari Budiono, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
Penyitaan 5 bidang lahan dan bangunan senilai Rp 4 miliar tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Kabupaten Blitar mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,15 miliar pada kasus korupsi pembangunan dam di Sungai Kalibentak (Dam Kalibentak) di Kecamatan Panggungrejo.
Adapun Hari Budiono (HB) menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.
Baca juga: 6 Remaja di Blitar Keroyok 2 Pengendara Motor, Dipicu Tatapan Mata di Perempatan
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy mengatakan bahwa penyitaan 5 bidang lahan dan bangunan tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami telah menyita 5 bidang tanah dan bangunan milik tersangka HB yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi Dam Kalibentak,” ujar Gede saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Lima bidang tanah tersebut terdiri tiga bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Garum, yakni satu bidang sawah seluas 1.414 meter persegi, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi, dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi.
Selanjutnya, satu bidang sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, dan satu bidang tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.
“Estimasi nilai total dari 5 bidang tanah dan bangunan tersebut sekitar sekitar Rp 4 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Kadispora Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 6,5 Miliar
Willy mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berusaha menelusuri aset-aset dari tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak yang melibatkan Muhammad Muchlison (54) alias Gus Ison, kakak kandung Bupati Blitar periode 2020-2025 Rini Syarifah.
Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan Gus Ison sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin, 2 Juni 2025.
Sedangkan Hari Budiono telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 23 April 2025 bersama Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa.
Tersangka lainnya dalam kasus pembangunan dam pada 2023 itu adalah MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama dan MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama.
Adapun CV Cipta Graha Pratama adalah pelaksana proyek Dam Kali Bentak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap peran Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk Rini pada 2021 dimana Gus Ison menjadi figur dominan di dalamnya.
Rini Syarifah sendiri kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 lalu berpasangan dengan politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Abdul Ghoni namun hanya memperoleh kurang dari 30 persen dari total suara sah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang