TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AM (32), warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan.
AM terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television) saat melakukan pelecehan atau memegang bagian alat vital korbannya yang merupakan penjaga warung kopi.
Kasi Humas Polres Tuban, AKP Jemy Mintoro mengatakan, peristiwa pelecehan yang dilakukan AM tersebut terjadi sekira pukul 20.00 WIB, Sabtu (22/5/2025).
Baca juga: Oknum Dokter AY Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pasiennya
Saat itu tersangka sedang mabuk minuman keras menghampiri korbannya yang sedang duduk bersama temannya menunggu pelanggan sambil bermain gadget.
Setibanya di warung korban, tersangka menyentuh pundak kiri teman korban yang duduk di sebelahnya, lalu tanpa bisa menghindar tiba-tiba memegang bagian vital tubuh korban.
"Korban pun marah, karena merasa dilecehkan. Namun, tersangka tidak mau meminta maaf malahan balik marah hingga terjadi adu mulut," kata Jemy, dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
Korban yang tidak terima dilecehkan tersangka bercerita kepada suaminya yang selanjutnya melapor ke petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Baca juga: Berdalih Usir Serangga, Anak di Gresik Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Tiri
Pihak kepolisian yang telah mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan termasuk melihat rekaman kamera CCTV hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang