SURABAYA, KOMPAS.com - Calon jemaah haji furoda 2025 gagal berangkat ke Tanah Suci akibat otoritas Arab Saudi tidak menerbitkan visa. Hal ini menuai kekecewaan dari para calon jemaah dan pemilik travel haji dan umrah.
Direktur Massa Makmor World, Aida Setyawan mengatakan, selain sejumlah kerugian materi yang dialami, ada juga beban moral yang harus ditanggungnya.
Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa kejadian ini menjadi risiko yang harus dihadapi apabila haji melalui jalur furoda.
“Gagal visa itu sudah risiko yang kami pahami selama jemaah paham dan mengerti InsyaAllah aman, beban moral selalu ada, tapi ini risiko yang memang harus dipahami jika kita sudah yakin mau melalui jalur furoda,” kata Aida saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Visa Haji Furoda Gagal Terbit, Jemaah Visa Amil Bisa Berangkat, Pengusaha Travel: Ini Kan Lucu
Saat pertama kali mendengar kabar tersebut, dirinya tidak sulit dalam mengomunikasikan kepada jemaah karena sejak awal sudah dia jelaskan terkait untung dan rugi yang akan didapat.
“Sehingga saat pertama kali mendengar kabar tersebut, saya rasa jemaah cenderung pasrah dan ikhlas karena mau bagaimana lagi,” ucapnya.
Menurutnya, memang sudah menjadi hal yang lumrah jika terjadi perubahan aturan atau regulasi secara mendadak dari Pemerintah Arab Saudi pada musim keberangkatan haji seperti sekarang ini.
Baca juga: Puan Minta Komisi VIII Kawal Penyelesaian Visa Haji Furoda: Pastikan Semua Dilindungi
“Saudi tidak pernah memberikan alasan terkait tidak dikeluarkannya furoda,” tuturnya.
Kejadian ini menjadi pertama kalinya yang harus dihadapi oleh jemaah haji Indonesia.
“Biasanya itu hanya kuota yang diperkecil atau perubahan regulasi yang dampaknya enggak masif,” ujarnya.
Aida juga mengaku cukup beruntung karena dirinya belum sampai melakukan pemesanan hotel sehingga kerugian materi yang ditanggung tidak sebesar travel lain.
“Bahkan, ada beberapa travel yang jemaahnya sudah diinapkan di hotel di Jakarta maka sudah keluar biaya lagi untuk akomodasi dan konsumsi,” terangnya.
Baca juga: Kecewanya Pengusaha Travel Visa Haji Furoda Tak Terbit, Heran yang Pakai Visa Amil Bisa Berangkat...
Sampai saat ini, solusi yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan refund atau pemebalian uang kepada calon jemaah.
“Ya kita hanya bisa bilang ke jemaah dan dilakukan refund seperti yang sudah tertera di MoU,” jelasnya.
Ia berharap agar pemerintah Indonesia lebih memperkuat bargaining position sehingga jemaah haji Indonesia dapat selalu diprioritaskan.
“Semoga sih kejadian seperti ini tidak terulang dan pemerintah Indonesia dapat lebih memperkuat bargaining position dengan pemerintah Arab Saudi,” tutupnya.
Untuk diketahui, haji furoda adalah program haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah.
Program ini tidak menggunakan kuota haji reguler maupun kuota haji plus nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu lembaga berbadan hukum yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan haji khusus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang