Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal di Margomulyo pada Selasa (22/4/2025) dengan alasan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Akan tetapi, Diana mengoperasikan lagi usahanya diam-diam.
"Karena gudang Bu Diana disegel dan tidak bisa beroperasional, Bu Diana memikirkan nasib karyawan-karyawan yang saat ini masih bekerja," kata Elok saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Elok mengungkapkan, Diana akan merumahkan pegawai Sentoso Seal apabila segelnya tidak dibuka.
"Kalau terus menerus (disegel) seperti ini, maka mau tidak mau pekerja yang saat ini masih bekerja di Bu Diana terpaksa akan dirumahkan," ucapnya.
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/26/215638278/pengacara-jan-hwa-diana-kalau-sentoso-seal-disegel-terus-pekerja-terpaksa