JEMBER, KOMPAS.com – Kakek berinisial SA, warga Kecamtan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap Polres Jember. Pria 61 tahun ini mencabuli cucunya hingga hamil.
Korban merupakan seorang pelajar dan masih berusia 17 tahun.
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan kasus tersebut baru terbongkar setelah salah satu anggota keluarga mengetahui bahwa korban hamil.
Baca juga: Kakek Perkosa Anak 9 Tahun Berkali-kali dan Tak Dihukum, Perempuan Ini Tulis di Facebook dan Viral
“Akhirnya, ibu korban langsung bertanya pada korban hingga menceritakan kejadian yang sebenarnya,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (19/5/2025).
Menurut dia, korban mengaku sudah disetubuhi kakeknya sebanyak enam kali yakni sejak tahun 2023 hingga Desember 2024. Akibatnya, korban berbadan dua dengan usia kehamilan 25 hari.
“Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sendiri, karena tersangka dan korban tinggal satu atap,” papar dia.
Baca juga: Dirayu Pakai Buah Mangga, Kakek Perkosa Bocah 12 Tahun di Kamarnya
Dia menambahkan tersangka SA mencabuli cucunya dengan cara mengancam korban. Ia akan menjual rumah yang ditempati korban bersama ibunya.
“Juga iming-iming membelikan korban handphone dan uang jajan sebesar Rp 10 ribu,” ungkap Bobby.
Tersangka dijerat dengan dengan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang