Korban merupakan seorang pelajar dan masih berusia 17 tahun.
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan kasus tersebut baru terbongkar setelah salah satu anggota keluarga mengetahui bahwa korban hamil.
“Akhirnya, ibu korban langsung bertanya pada korban hingga menceritakan kejadian yang sebenarnya,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (19/5/2025).
Menurut dia, korban mengaku sudah disetubuhi kakeknya sebanyak enam kali yakni sejak tahun 2023 hingga Desember 2024. Akibatnya, korban berbadan dua dengan usia kehamilan 25 hari.
“Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sendiri, karena tersangka dan korban tinggal satu atap,” papar dia.
Dia menambahkan tersangka SA mencabuli cucunya dengan cara mengancam korban. Ia akan menjual rumah yang ditempati korban bersama ibunya.
“Juga iming-iming membelikan korban handphone dan uang jajan sebesar Rp 10 ribu,” ungkap Bobby.
Tersangka dijerat dengan dengan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/19/145607278/iming-imingi-uang-rp-10000-kakek-di-jember-cabuli-cucunya-hingga-hamil