SURABAYA, KOMPAS.com - Dua tersangka yang mengancam anggota Polres Pacitan ternyata membawa ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Mereka mengancam anggota Satlantas Polres Pacitan dengan senjata tajam, bukan dengan peledakan bom -seperti yang ramai dikabarkan.
Ancaman tersebut bermula dari peristiwa kecelakaan pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 06.15 WIB yang melibatkan truk Elf dan minibus L300.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Insiden di Satlantas Pacitan Bukan Aksi Terorisme, Apa yang Terjadi?
Karena tidak menimbulkan korban jiwa, kedua belah pihak, yakni pengemudi Elf dan minibus, melakukan mediasi ke kantor Satlantas Polres Pacitan pada pukul 10.00 WIB.
Namun, mediasi tersebut menjadi tegang ketika tiba-tiba dua pelaku yang mengaku sebagai pemilik barang muatan truk Elf datang ke kantor dan mengancam Satlantas Polres Pacitan dengan membawa senjata tajam.
Truk tersebut memuat bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dengan berat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter yang diduga ilegal.
Karena diduga memuat BBM ilegal, dua pelaku tersebut melakukan pengancaman kepada anggota polisi agar truk Elf segera dikeluarkan dari kantor Satlantas Pacitan.
“Tentunya menurut kami, BBM yang didapatkan oleh para pelaku adalah dengan cara ilegal. Karena hal ini merupakan BBM subsidi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Satu Pelaku Pengancaman Anggota Polres Pacitan Ternyata Eks Napiter
Namun, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dugaan BBM ilegal tersebut.
“Kami belum tahu, masih kita telusuri. Informasi yang kami dapatkan adalah bahwa BBM tersebut diambil dari beberapa SPBU yang ada di daerah Pacitan. Namun, dibawa ke mana ini masih dalam pengembangan,” tegas dia.
Diketahui sebelumnya, informasi beredar bahwa Polres Pacitan mendapat ancaman peledakan bom oleh dua orang tak dikenal (OTK).
Salah satu pelaku juga merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme atau napiter. Namun, belum diketahui terkait keaktifan tersangka dalam kelompok radikal.
Pihak Polda Jatim lalu menegaskan, kasus ini bukan tindak pidana terorisme, melainkan murni kriminal pengancaman yang dilakukan kepada obyek orang.
Sehingga, pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP UU Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang tindakan pengancaman kepada petugas yang bertugas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang