BLITAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalokasikan dana ebesar Rp 43,3 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang totalnya mencapai sekitar Rp 2,65 triliun.
Dana ini merupakan hasil penyisiran anggaran daerah yang dilakukan melalui 61 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Blitar, termasuk dinas-dinas, badan-badan, sekretariat daerah, serta pemerintah kecamatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kurdianto, menjelaskan bahwa dana efisiensi tersebut diperoleh dari penyusunan ulang anggaran daerah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 beserta aturan-aturan turunannya.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Membuat Pengawasan Jalur Tikus Perbatasan RI – Malaysia Tak Optimal
“Total nilainya sebesar Rp 43,3 miliar. Paling banyak berasal dari efisiensi perjalanan dinas,” ungkap Kurdianto kepada Kompas.com pada Jumat (21/3/2025) malam.
Ketetapan mengenai efisiensi anggaran ini telah dituangkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Blitar Rijanto pada 19 Maret 2025.
Kurdianto mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran terdiri dari dua kategori, yaitu efisiensi perjalanan dinas dan efisiensi non-perjalanan dinas.
Berdasarkan aturan turunan yang dikeluarkan menteri keuangan dan menteri dalam negeri, efisiensi belanja di luar perjalanan dinas mencakup belanja seremonial, percetakan, seminar, honorarium, serta belanja pendukung lainnya.
Meskipun terdapat banyak variabel dalam kelompok belanja yang terdampak efisiensi, jumlah anggaran yang terpangkas ternyata tidak terlalu besar yakni sekitar Rp 9,3 miliar.
“Dari total Rp 43,3 miliar tersebut, sekitar Rp 34 miliar atau sekitar 78 persennya berasal dari pemangkasan belanja perjalanan dinas,” lanjutnya.
Baca juga: Lebaran 2025, DIY Tak Gelar Open House, Dampak Efisiensi?
Efisiensi belanja perjalanan dinas paling signifikan berasal dari sekretariat DPRD, dengan pemangkasan sekitar Rp 10,46 miliar, yang merupakan separuh dari pagu anggaran semula yang lebih dari Rp 20 miliar.
Organisasi perangkat daerah lainnya yang mengalami pemangkasan signifikan dalam anggaran perjalanan dinas mencakup dinas kesehatan sebesar Rp 4,18 miliar, inspektorat Rp 2,17 miliar, sekda Rp 2 miliar, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Rp 1 miliar, serta bapeda Rp 0,97 miliar.
Selain itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar juga mengalami efisiensi cukup besar untuk kategori selain perjalanan dinas, yaitu sekitar Rp 2,76 miliar.
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang juga mengalami pemangkasan belanja selain perjalanan dinas sebesar sekitar Rp 1,8 miliar.
Kurdianto menambahkan bahwa dana sebesar Rp 43,3 miliar yang dipangkas dalam rangka efisiensi belanja ini akan direalokasikan, antara lain untuk belanja infrastruktur.
“Sebagian akan digunakan untuk menutup pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat untuk pekerjaan umum dan irigasi yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar total Rp 23,2 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Dampak Efisiensi, Pasar Hewan Rusak Parah di Ngawi Batal Diperbaiki
Saat ini, masing-masing SKPD diminta menyusun rencana kerja dan anggaran serta menginputnya ke sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sebagai dasar penyusunan peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD 2025.
“Peraturan bupati itu harus sudah terbit dan dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur paling lambat 31 Maret 2025,” tambahnya.
Kurdianto menegaskan bahwa pemberlakuan APBD 2025 yang telah disesuaikan tidak memerlukan persetujuan dari DPRD Kabupaten Blitar, cukup dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang