PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Belum sebulan dilantik, Bupati Probolinggo, Jawa Timur, M.
Haris menyiapkan Raperda bagi ASN yang mengatur jarak tempat kerja dari rumah maksimal radius 15 kilometer (Km).
Itu semata-mata untuk membuat ASN nyaman bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Haris menegaskan kebijakan ini adalah salah satu program yang dia gulirkan, yaitu agar ASN Kabupaten Probolinggo nyaman bekerja.
Baca juga: Saat Banjir Terjang 3 Kecamatan di Probolinggo, Satu Orang Meninggal
Artinya, ada kepantasan jarak dari rumah ke tempat kerja, jika diatur dalam sebuah Perda.
"Ini coverage area kurang lebih masih kita kaji, kita mapping. Kurang lebih 15 Km itu jarak yang wajar dan paling jauh. Ini upaya kita agar tidak ada ASN, terutama guru, yang terkuras energinya harus berangkat kerja dengan jarak yang sangat jauh," kata Haris saat dihubungi KOMPAS.com, Sabtu (15/3/2025).
Jadi, ini upaya agar ASN dan guru nyaman bekerja.
Jika ada guru atau ASN yang bekerja tetap nyaman di tempat yang jauh, ya tidak masalah.
"Bagi ASN yang merasa nyaman bekerja dengan jarak lebih dari 15 Km, mereka bisa bikin surat pernyataan dan secara sukarela bekerja di tempat yang jauh dari rumah," jelas Haris.
Misalnya, ada guru di tempat terpencil, karena demi pengabdian kepada generasi masa depan, mereka akan diberikan insentif.
Intinya, program ini terkait kenyamanan teman-teman ASN.
Namun, Haris menegaskan kebijakan radius kerja maksimal 15 Km ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II atau yang bekerja di kantor Pemkab Probolinggo di Kecamatan Kraksaan.
"Ini berlaku bagi guru atau ASN eselon IV agar mereka nyaman bekerja," tambah Haris.
Perda khusus ini dibuat setelah adanya ASN yang mengeluh karena rumahnya sangat jauh dari tempatnya bekerja.
Bahkan, sempat ada ASN yang domisili di Kecamatan Paiton, ujung timur Kabupaten Probolinggo, kerjanya di Kecamatan Sukapura di kawasan Bromo.