Salin Artikel

Bupati Probolinggo Siapkan Perda untuk Mengatur Jarak Tempat Kerja ASN

Haris menyiapkan Raperda bagi ASN yang mengatur jarak tempat kerja dari rumah maksimal radius 15 kilometer (Km).

Itu semata-mata untuk membuat ASN nyaman bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Haris menegaskan kebijakan ini adalah salah satu program yang dia gulirkan, yaitu agar ASN Kabupaten Probolinggo nyaman bekerja.

Artinya, ada kepantasan jarak dari rumah ke tempat kerja, jika diatur dalam sebuah Perda.

"Ini coverage area kurang lebih masih kita kaji, kita mapping. Kurang lebih 15 Km itu jarak yang wajar dan paling jauh. Ini upaya kita agar tidak ada ASN, terutama guru, yang terkuras energinya harus berangkat kerja dengan jarak yang sangat jauh," kata Haris saat dihubungi KOMPAS.com, Sabtu (15/3/2025).

Jadi, ini upaya agar ASN dan guru nyaman bekerja.

Jika ada guru atau ASN yang bekerja tetap nyaman di tempat yang jauh, ya tidak masalah.

"Bagi ASN yang merasa nyaman bekerja dengan jarak lebih dari 15 Km, mereka bisa bikin surat pernyataan dan secara sukarela bekerja di tempat yang jauh dari rumah," jelas Haris.

Misalnya, ada guru di tempat terpencil, karena demi pengabdian kepada generasi masa depan, mereka akan diberikan insentif.

Intinya, program ini terkait kenyamanan teman-teman ASN.

Namun, Haris menegaskan kebijakan radius kerja maksimal 15 Km ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II atau yang bekerja di kantor Pemkab Probolinggo di Kecamatan Kraksaan.

"Ini berlaku bagi guru atau ASN eselon IV agar mereka nyaman bekerja," tambah Haris.

Perda khusus ini dibuat setelah adanya ASN yang mengeluh karena rumahnya sangat jauh dari tempatnya bekerja.

Bahkan, sempat ada ASN yang domisili di Kecamatan Paiton, ujung timur Kabupaten Probolinggo, kerjanya di Kecamatan Sukapura di kawasan Bromo.

Masih banyak ASN yang rumahnya sangat jauh dari tempat kerjanya.

Luas wilayah Kabupaten Probolinggo adalah 1.696 Km persegi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi, mengatakan total jumlah ASN guru sebanyak 5.578 orang, terdiri dari PNS 2.547 orang dan PPPK sebanyak 3.031 orang.

ASN guru yang rumahnya berjarak kurang dari 15 Km ke tempat kerja sebanyak 4.172 orang.

Sedangkan ASN guru yang jaraknya lebih dari 15 Km sebanyak 1.406 orang.

Ditanya apakah masih ada ASN yang berdomisili di Kecamatan Paiton kerja di Kecamatan Sukapura, ASN Tongas kerja di Paiton, ASN Kraksaan kerja di Krucil, dll, Dwijoko menyebut kini jumlahnya sudah berkurang.

"Jika dikatakan banyak, ya sudah jauh banyak berkurang. Yang jelas sudah tinggal sedikit dan ini akan diupayakan terus," tegas Dwijoko.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/15/234511578/bupati-probolinggo-siapkan-perda-untuk-mengatur-jarak-tempat-kerja-asn

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com