MAGETAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masih kesulitan untuk menentukan besaran anggaran dari APBD untuk Tunjangan Hari Raya yang akan dibagikan kepada ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, mengatakan bahwa belum adanya aplikasi daftar penerima THR dari PT Taspen.
“Aplikasi daftar penerima THR dari Taspen saat ini belum ada. Aplikasi itu tentunya menyiapkan yang harus dibayar itu komponennya A, B, C, D, otomatis akan mengubah di aplikasi, menyesuaikan besarannya."
"Daftar gajinya belum bisa melihat, misalnya saya terima berapa belum bisa karena masih menunggu dari Taspen,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan di Jateng Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar
Yayuk menambahkan, pihaknya baru menerima surat edaran dari Kemenpan untuk percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2025 pada hari Kamis (13/3/2025).
“Hari ini kami menyiapkan draf Peraturan Bupati yang akan diproses bagian hukum untuk dimintakan persetujuannya untuk ditandatangani Bupati, baru kemudian pengesahannya di bagian hukum,” imbuh dia.
Lebaran tahun ini jumlah ASN yang akan menerima THR menurut Yayuk sebanyak 8.269 ASN yang terdiri dari PNS dan KDH sebanyak 5.458 orang, P3K sebanyak 2.767 orang, dan DPRD sebanyak 44 orang.
Baca juga: Di Sumbawa, Perusahaan Swasta Wajib Beri THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
Yayuk memastikan THR yang akan diberikan besarannya berpatokan pada besaran gaji satu bulan di bulan Februari 2025 yang akan diberikan 15 hari setelah kerja sebelum hari raya Lebaran.
“Untuk pembayaran gaji itu sebesar gaji di bulan Februari 2025, sesuai SE Mendagri untuk pembayarannya 15 hari sebelum hari raya,” ucap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang