LUMAJANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Polisi Sita 8 Gram Sabu dan Ganja dari Tangan Fariz RM
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro mengungkapkan, penangkapan 5 orang itu bermula saat polisi mengamankan sopir pikap berinisial H di jalan raya Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Saat digeledah, polisi mendapati ada 500 gram ganja kering siap konsumsi yang disembunyikan di dalam mobil pikap miliknya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya,” kata Untoro di Mapolres Lumajang, Sabtu (22/2/2025).
Keempat tersangka lainnya ditangkap di pintu masuk wisata Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.
Saat itu, polisi kembali menemukan ganja kering seberat 500 gram yang dibawa 4 orang itu.
Diduga, mereka hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu.
“Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan. Empat di antaranya warga Lumajang, dan satu orang lagi berasal dari Probolinggo. Kami berhasil mengamankan total 1 kilogram ganja kering,” tambah Untoro.
Kelima tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Hasil penyelidikan sementara, ganja kering tersebut diperdagangkan di wilayah Lumajang.
Baca juga: Belum Kapok, Musisi Fariz RM Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Kali Ini Sabu dan Ganja
Soal keterkaitannya dengan ungkap puluhan hektar ladang ganja di Desa Argosari akhir tahun lalu, Untoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Ipda Untoro.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang