SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan barang selundupan dengan total nilai mencapai Rp 480,7 miliar di Jawa Timur.
Penemuan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, serta TNI/Polri.
"Barang selundupan (yang ditemukan) mencapai Rp 480,7 miliar," ujar Budi saat melakukan kunjungan di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1, Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Dalam Sepekan, Pemerintah Tindak Barang Selundupan Senilai Rp 49 Miliar
Budi menambahkan bahwa barang-barang tersebut diduga dimiliki 35 kelompok dan 18 perusahaan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Jika ditambah dengan capaian sebelumnya, maka total (barang) yang berhasil diselamatkan senilai Rp 4,1 triliun. Dibandingkan total temuan pada tahun 2024 sebesar Rp 9,66 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dalam 100 hari pertama kerjanya, desk yang dibentuk berhasil mengungkap penyelundupan setara dengan 42,40 persen dari total nilai penyelundupan dalam satu tahun.
"Maka di dalam 100 hari pertama, desk berhasil mengungkap setara dengan 42,40 persen atau senilai Rp 4,1 triliun dari Rp 9,66 triliun, nilai penyelundupan dalam 1 tahun," tambahnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa berbagai jenis barang selundupan yang ditemukan meliputi tembakau, minuman keras, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan, serta gading gajah.
Baca juga: Terinfeksi Virus, Barang Selundupan dari Thailand Dimusnahkan
"Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah serta tanaman hias," ujarnya.
Budi menekankan bahwa penemuan barang selundupan ini merupakan bukti kinerja selama 100 hari setelah dilantik.
Dia juga menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kestabilan ekonomi.
"(Langkah) ini untuk melindungi konsumen kita dari barang bahaya atau palsu, serta melindungi dan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang