SUMENEP, KOMPAS.com - Polemik penerbitan SHM seluas 20 hektar di pesisir pantai dan laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memunculkan fakta baru.
Ternyata, salah seorang pemilik SHM di area pesisir dan laut yang sedang menjadi konflik tersebut adalah Muhab, kepala desa aktif saat ini.
Kepada Kompas.com, Muhab mengakui bahwa dirinya juga memiliki SHM di pesisir pantai dan laut yang saat ini sedang menjadi polemik itu.
"Iya, saya juga punya (SHM) di sana, dua hektar," ucapnya.
Ia yakin, kepemilikan itu sudah sesuai dengan penerbitan SHM oleh BPN Sumenep melalui proses ajudikasi pada tahun 2009.
Baca juga: BPN Sumenep Lempar Polemik 20 Hektar Pesisir dan Laut di Gersik Putih ke Pemkab
Pemerintah desa (pemdes) setempat tidak bisa menghentikan rencana reklamasi dan pembangunan tambak garam tersebut karena rencana itu legal dan berkekuatan hukum tetap.
"Dilindungi hukum, Mas," katanya.
Di samping itu, SHM di wilayah pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau juga dimiliki oleh Zaini, pensiunan kepala sekolah yang juga suami dari kepala desa Gersik Putih pada periode sebelumnya.
Kepada Kompas.com, Zaini mengaku memiliki satu hektar lahan di pesisir pantai dan laut tersebut. "Saya hanya satu hektar, Mas," katanya.
Zaini menyampaikan, SHM di wilayah pesisir dan laut itu juga dimiliki oleh sejumlah pihak di luar Desa Gersik Putih.
Baca juga: Kanwil BPN Sebut Pesisir Pantai di Sumenep yang Ber-SHM Sesuai Prosedur
Bahkan, diduga jumlah SHM yang mereka miliki lebih banyak. "Pemiliknya lebih banyak warga Desa Karanganyar dan Desa Kalianget, Kecamatan Kalianget," kata Zaini.
Banyaknya warga di luar desa yang memiliki SHM, di antaranya karena pemilik sebelumnya tidak mampu untuk mereklamasi dan membuat tambak garam di wilayah tersebut.
"Lebih banyak yang ganti pemilik, karena tidak mampu untuk membiayai," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang