MALANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, memastikan isu pedagang akan dipungut biaya berkaitan dengan rencana revitalisasi pembangunan Pasar Besar Malang di Kota Malang, Jawa Timur, hanya hoaks.
Dia juga menyampaikan isu lainnya yang beredar terkait adanya jumlah tempat jualan yang akan bertambah setelah revitalisasi pembangunan Pasar Besar rampung.
Diduga, isu-isu tersebut diembuskan oleh pihak-pihak ingin menggagalkan revitalisasi yang akan dilakukan menggunakan APBN.
Bayu mengatakan, dirinya bersama anggota Komisi B lainnya sudah bertemu dengan Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, setelah menerima laporan mengenai isu-isu tersebut.
Hasilnya, dipastikan tidak ada pungutan biaya dan tidak ada penambahan jumlah los, kios, serta pertokoan para pedagang.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Kota Malang Naik: Pedagang Putar Otak, Pembeli Mengeluh
"Isu yang beredar bahwa kalau nanti direlokasi, dibongkar, dan segala macam, balik bayar, nah kita pastikan itu kawal di situ bahwa ini gratis, karena ini pakai anggaran negara APBN," kata Bayu, Minggu (12/1/2025).
"Sebelum nanti memang dibongkar dan segala macam, kita ada semacam MoU, Dewan pasang badan untuk dua hal ini, gratis, bedak tidak bertambah dan berkurang," sambung Bayu.
Bayu bersama anggota Komisi B lainnya dan Eko Sri Yuliadi juga sudah bertemu dengan paguyuban Persatuan Pedagang Pasar Besar Malang untuk menjelaskan berbagai isu yang berseliweran.
Mereka juga telah menemui beberapa pedagang secara langsung untuk menanyakan pendapat mengenai dilakukannya revitalisasi pasar.
"Secara sekilas semuanya mau ya, sekilas, itu kan kita uji petik di beberapa tempat, semuanya sebenarnya oke saja, yang penting terbaik," ucap Bayu.
Baca juga: Kakek Tersangka Pencabulan 7 Anak di Malang Punya Kelainan Psikologis
Bayu tidak memungkiri selain paguyuban Persatuan Pedagang Pasar Besar Malang, terdapat paguyuban pedagang lainnya yang masih menolak rencana revitalisasi.
Akan tetapi, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan humanis supaya seluruh pedagang dapat mementingkan kepentingan umum di atas segalanya.
"Yang satunya masih ada dinamika, ada semacam penolakan, cuma kita ada pendekatan-pendekatan, artinya harus yang diutamakan adalah kepentingan umum," ujar Bayu.
Kondisi Pasar Besar Malang juga sudah pernah dilakukan survei oleh akademisi Teknik Sipil Universitas Brawijaya.
Hasilnya menunjukkan kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak dan tidak aman untuk digunakan.
Baca juga: Banjir Lahar Gunung Semeru, Jalur Alternatif Lumajang - Malang Terputus