PASURUAN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Pasuruan, Jawa Timur, tega menyiksa anaknya hingga tewas.
Hasil pemeriksaan kepolisian, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Tersangka mengaku tega menyiksa bocah kecilnya itu karena sering meminta uang jajan.
Korban berinisial MADF (7). Sementara pelaku adalah Syahrul Abidin (19), ayah tiri korban dan Martha Widya Ningsih (24), ibu kandung korban.
Baca juga: Nenek di Cianjur Tewas di Tangan Cucunya, Pelaku Mengaku Mendengar Bisikan
Kedua pasangan muda itu tega menyiksa anaknya di rumah kos di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka SA ayah tiri korban, dan MWN ibu kandung korban, diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban," terang AKP Achmad Doni Meidianto, Kasat Reskrim Polres dalam konferensi pers Senin (30/12/2024).
Doni menceritakan penganiayaan itu terungkap saat MADF mengeluhkan sakit di bagian dadanya pada Jumat (27/12/2024).
Kemudian Syahrul mencoba mengobati dengan mengeroki tubuh korban.
Syahrul juga memberi minuman yang bercampur minyak kayu putih. Kondisi korban kian memburuk dan batuk mengeluarkan darah.
"Korban sempat dirawat di Puskesmas Bangil sebelum dirujuk ke RSUD Bangil pada Sabtu pagi. Sayangnya, korban meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024) lalu," terangnya.
Baca juga: 7 Polisi Medan yang Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Dimutasi
Mendapatkan kabar tewasnya bocah tersebut, pihak Satreskrim Polres Pasuruan pun menduga orangtuanya adalah pihak yang paling bertanggung jawab.
Sehingga Syahrul dan Widya selaku orang tua korban pun dimintai keterangan. Dari pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa pasangan ini merupakan tersangka kematian MADF.
"Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul dan terdapat beberapa bekas luka pada bagian tubuh korban," tegasnya.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, motif tindakan keji orang tersebut karena mereka risih dengan permintaan uang jajan oleh korban.
Baca juga: Remaja di Surabaya Tewas Tenggelam Saat Berenang di Waduk Kedurus
"Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar," terang Doni.
Polres Pasuruan menilai kasus ini menjadi perhatian serius yang harus diperhatikan bagi masyarakat umum.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang