MALANG, KOMPAS.com - Seorang oknum Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, bernama Muasan (54) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan terhadap enam pelaku perjudian, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 74,7 juta.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap tujuh orang yang terlibat dalam perjudian dadu pada Selasa (29/10/2024) di Desa Sempol, Kecamatan Pagak.
Dari tujuh tersangka tersebut, satu orang bernama Jumali ditahan karena berperan sebagai bandar.
Dia dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara berdasarkan KUHP juncto Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Sementara itu, enam tersangka lainnya yang berperan sebagai penombok tidak ditahan, namun diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis.
Baca juga: Ungkap Judi Online Jaringan Internasional, Polisi Tangkap 6 Orang dan Amankan Uang Tunai Rp 4 Miliar
Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP sub Pasal 303 bis KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Keenam tersangka tersebut adalah Sameli, Bunawan, Urip, Jemakir, Sutris, dan Moh. Rendi Wahyu Pratama.
Muasan diduga telah menipu keenam tersangka dengan menjanjikan penghentian perkara mereka, sambil meminta kompensasi uang.
"Permintaan uang kepada enam tersangka ini bervariasi: Sumali Rp 15 juta, Bunawan Rp 4,7 juta, Urip Rp 15 juta, Sutris Rp 15 juta, keluarga Moh. Rendi Wahyu Pratama Rp 10 juta, dan keluarga Jemakir Rp 15 juta," ungkap Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (16/12/2024).
"Permintaan uang kepada enam tersangka ini bervariasi: Sumali Rp 15 juta, Bunawan Rp 4,7 juta, Urip Rp 15 juta, Sutris Rp 15 juta, keluarga Moh. Rendi Wahyu Pratama Rp 10 juta, dan keluarga Jemakir Rp 15 juta," imbuh dia.
Muasan mengeklaim, uang tersebut akan digunakan untuk menebus perkara keenam tersangka kepada petugas kepolisian.
"Kami mendapatkan informasi mengenai aksi yang dilakukan oleh Muasan itu dari salah satu tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, Muasan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang