KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap jaringan judi online internasional dengan menangkap enam orang pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4 miliar.
Keenam pelaku yang ditangkap adalah MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, STK (48) asal Kabupaten Malang, PY (40) asal Surabaya, serta EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat.
Saat ini, semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasubdit II Ditreskriber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini.
"MAS dan MWF berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi online."
"Mereka bertugas untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung dana deposit dari para pemain judi online.
EC dan ES berperan sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk mengaburkan jejak keuangan hasil judi online.
Menurut Charles, para tersangka juga terlibat dalam pencucian uang dari hasil judi online.
Dana yang terkumpul dari rekening mereka dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal di luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China.
"Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya," ujarnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan judi online dan mengaburkan jejak sumber keuangan dari penyelidikan polisi.
Baca juga: 10 Selebgram di Bali Ditangkap karena Promosikan Judi Online
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti lain, termasuk satu unit PC, tiga unit CPU, 49 handphone, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT dan sebuah slip transfer.
Polisi menjerat enam tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang