SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Pemilik Diduga Lecehkan Santri, Plt Bupati Sidoarjo Ancam Tutup Ponpes Al-Mahdiy
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," kata Jaksa Andri Lesmana.
Menurut Andri, selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
"Terdakwa wajib membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan," jelasnya.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyebut pihaknya akan mengajukan pleidoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.
"Kami akan ajukan pleidoi pelan depan, ditunggu saja," katanya usai persidangan.
Secara subjektif, pihaknya memiliki analisis tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu.
Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Baca juga: Polda Riau Sita 11 Homestay di Sumbar Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang