SITUBONDO, KOMPAS.com - Zainal Abidin, Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim), divonis 3 bulan masa tahanan percobaan setelah terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya, menyatakan bahwa terdakwa divonis 3 bulan masa percobaan tahanan karena terbukti melanggar Pasal 70 Tahun 2014 tentang netralitas dalam pemilu.
"Jika dalam masa tahanan percobaan selama 3 bulan tersebut yang bersangkutan melanggar kembali, maka akan ditahan selama 1 bulan," kata Anak Agung Putra Wiratjaya pada Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Saat Penghuni Tertidur Pulas, 3 Rumah di Situbondo Hangus Terbakar
Dia juga menyatakan bahwa pemidanaan tersebut bertujuan untuk memperbaiki perilaku Zainal Abidin karena menjadi orang nomor satu di Desa Buduan, Kecamatan Suboh.
"Pemidanaan ini bertujuan untuk memperbaiki perilaku yang bersangkutan. Di sisi lain, yang bersangkutan juga kepala desa yang dibutuhkan orang banyak, dan ini kesalahan pertama sehingga diberikan masa tahanan percobaan," katanya.
Putra juga menambahkan bahwa alat bukti yang dijadikan landasan vonis adalah adanya bukti video yang dengan jelas menunjukkan terdakwa memihak salah satu paslon di Pilbub Situbondo 2024.
"Jadi yang bersangkutan ini membuat video yang seolah mendukung salah satu paslon, namun oleh terdakwa video itu ditarik kembali. Namun, oleh orang lain, video tersebut disebar. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang