JEMBER, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMP2J) menggelar aksi demonstrasi di depan KPU Jember pada Rabu (13/11/2024).
Mereka memulai orasinya di depan kantor DPRD Jember. kemudian melanjutkan aksi di depan kantor KPU Jember, dan setelah itu mendatangi kantor Bawaslu Jember.
Para demonstran mendesak KPU maupun Bawaslu agar memecat oknum penyelenggara Pilkada yang terbukti tidak netral dan terlibat kampanye salah satu Paslon.
Baca juga: Mengintip Aksi Nasi Senin-Kamis di Medan, 1 Porsi Makanan Rp 2.000
Korlap Aksi Adil Satria Putra mengatakan ada banyak temuan dugaan penyelenggara tidak netral dalam Pilkada Jember.
"Ada PPK yang mengarahkan untuk mendukung Paslon tertentu, buktinya nyata," kata dia.
Bahkan, kata dia, dugaan pelanggaran itu juga dilakukan oleh penyelenggara Pilkada dari pengawas Pemilu.
"Bawaslu selama ini hanya menjatuhkan sanksi teguran keras, jauh dari asas keadilan," papar dia.
Dia mencontohkan salah satu penyelenggara di Kecamatan Jelbuk yang hanya mendapatkan sanksi peringatan dari Bawaslu. Dia menyebut para penyelenggara Pilkada digaji oleh uang rakyat tapi justru menjadi tim sukses Paslon tertentu.
"Kita ada beberapa temuan, buktinya ada, seperti pengawasan kecamatan Sumberbaru Bawaslu yang rekamannya viral," terang dia.
Hal senada diungkapkan Mahatir, peserta aksi lainnya yang mengutuk penyelenggara Pilkada karena diduga menjadi penghianat demokrasi dengan menyalahgunakan wewenang.
"Di Sumberbaru ada Jovita yang minta seluruh instrumen untuk mendukung salah satu Paslon," ucap dia.
Ia menyesalkan tindakan penyelenggara yang dianggap tidak netral tersebut.
Seharusnya Pilkada berjalan secara jujur dan adil sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, bukan dinodai dengan kampanye terselubung oknum anggota penyelenggara.
Para demonstran ditemui oleh komisioner KPU Jember Divisi Sosdilkih, Parmas, dan SDM KPU Jember, Andi Wasis.
Baca juga: Mahasiswa Papua di Kalteng Demo Tolak Program Transmigrasi Prabowo
Andi Wasis berjanji akan menindak tegas oknum penyelenggara Pilkada jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan peserta aksi.
"Kalau terbukti melanggar aturan, kami akan proses dan menindaklanjuti anggota kami," ucap dia.
Andi mengaku dugaan pelanggaran itu akan dibahas bersama lima komisioner KPU lainnya.
"Ada 5 komisioner di KPU. Jadi keputusan tidak hanya dilakukan oleh saya, tapi 5 komisioner KPU," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang