KOMPAS.com – Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember Muhammad Fawait-Djoko Susanto mengajukan keberatan soal tim panelis debat Pilkada Jember.
Mereka menuding tim panelis itu cacat prosedur dan hukum karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 02, Gogot Cahyo Baskoro, menjelaskan pihaknya menyampaikan keberatan setelah menerima surat keputusan (SK) terkait pembentukan tim panelis debat.
Lima tim panelis itu semuanya berasal dari akademisi Universitas Jember (Unej). Padahal, banyak akademisi lain dari kampus yang kredibel di Jember.
Baca juga: Pilkada Jember, Paslon Fawait-Djoko Dapat Dukungan dari Perkumpulan Guru Ngaji
Mereka adalah Drs Andang Subaharianto MHum; Dr Eko Suwargono MHum; Dr Gautama Budi Arundhati SH; Dr Yusuf Adiwibowo SH LLM dan Adhitya Wardhono SE MSi.
Pria yang akrab disapa Gogot itu mempertanyakan legalitasnya karena hanya disahkan melalui surat yang ditandatangani sekretaris KPU Jember, bukan oleh Ketua KPU.
Saat rapat koordinasi persiapan debat publik pertama, Gogot sempat menanyakan soal tim perumus yang terdiri dari lima dosen Unej.
"Saat itu, oleh Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, dijelaskan bahwa sudah ada SK tim perumus,” kata dia kepada Kompas.com. Minggu (3/11/2024).
Namun, lanjut dia, setelah menerima petikan SK tersebut melalui liaison officer (LO) timnya, Gogot menemukan bahwa SK yang diberikan hanya ditandatangani sekretaris KPU Jember, Agus Zainur Rahmat.
SK itu disahkan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Persiapan Dua Paslon Pilkada Jember Menghadapi Debat Perdana
"Saya merasa janggal karena kebijakan penting semacam ini seharusnya diputuskan melalui rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh Ketua KPU, bukan oleh sekretaris,” ujar dia.
Pihaknya mencoba menghubungi sekretaris KPU Jember untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Namun, sekretaris KPU Jember menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SK penetapan tim perumus debat publik tersebut.
"Dia bahkan mengatakan tidak pernah menandatangani petikan pengesahan dari SK sekretaris KPU Jember," paparnya.
Akhirnya, tim pemenangan paslon 02 resmi melayangkan surat keberatan kepada KPU Jember, dengan tembusan ke Bawaslu Jember, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.