PONOROGO, KOMPAS.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2024-2029 tidak akan menerima fasilitas mobil dinas.
Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan legislatif.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Sewa 68 Mobil Dinas untuk Pejabat Eselon III
“Dengan memilih kesepakatan tersebut, maka pemkab juga tidak menyediakan mobil dinas. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 15. Sebagai gantinya, tunjangan transportasi,” ujarnya melalui pesan singkat pada Senin (21/10/2024).
Sumarno menambahkan bahwa tunjangan transportasi akan diberikan kepada pimpinan DPRD setiap bulan.
Namun, besaran tunjangan yang diterima pimpinan DPRD akan berbeda dengan tunjangan yang diberikan kepada unsur pimpinan lainnya.
"Besaranya berbeda antara pimpinan dan unsur pimpinan, namun saat ini besarannya masih sama," imbuh Sumarno.
Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran tunjangan yang akan diterima oleh pimpinan DPRD.
Sementara itu, mobil dinas untuk pimpinan DPRD periode sebelumnya telah dilakukan lelang terbatas.
“Tahun depan akan dibuatkan appraisal lagi untuk dana pimpinan terkait tunjangan transportasinya,” tutup Sumarno.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang