Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan legislatif.
“Dengan memilih kesepakatan tersebut, maka pemkab juga tidak menyediakan mobil dinas. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 15. Sebagai gantinya, tunjangan transportasi,” ujarnya melalui pesan singkat pada Senin (21/10/2024).
Sumarno menambahkan bahwa tunjangan transportasi akan diberikan kepada pimpinan DPRD setiap bulan.
Namun, besaran tunjangan yang diterima pimpinan DPRD akan berbeda dengan tunjangan yang diberikan kepada unsur pimpinan lainnya.
"Besaranya berbeda antara pimpinan dan unsur pimpinan, namun saat ini besarannya masih sama," imbuh Sumarno.
Sementara itu, mobil dinas untuk pimpinan DPRD periode sebelumnya telah dilakukan lelang terbatas.
“Tahun depan akan dibuatkan appraisal lagi untuk dana pimpinan terkait tunjangan transportasinya,” tutup Sumarno.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/21/152330378/tak-dapat-mobil-dinas-pimpinan-dprd-ponorogo-diberi-tunjangan-transportasi