SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai. Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.
"Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusan, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, hakim juga memberi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar pidana uang pengganti makan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi.
"Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama dua tahun," jelasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Potongan Dana Insentif
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Terdakwa Ari Suryono terbukti melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo, KPK Amankan Dokumen Pemotongan Insentif ASN
Hal yang memberatkan menurut Ni Putu adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
"Terdakwa memiliki kontribusi selaku kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Makin Rahmat mengaku pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," katanya.
Dalam perkara ini, Ari bersama dengan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Keduanya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini dan sedang menjalani masa persidangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang