BLITAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar menggagalkan pengiriman ilegal 6.307 botol minuman keras jenis arak dari Pulau Bali ke Pulau Kalimantan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, 6.307 botol minuman keras ilegal itu dikemas dalam 249 karton dan diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi AG 8758 RN.
“Minuman keras ini tidak ada izin edar untuk diperdagangkan. Tidak sesuai dengan standar yang diatur perundang-undangan,” ujar Momon kepada wartawan di Mapolres Blitar, Selasa (10/9/2024).
Momon mengatakan, polisi menghentikan truk mencurigakan yang dikemudikan oleh RS (30), warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, saat berada di jalan raya Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, awal pekan lalu.
Ketika dilakukan pemeriksaan isi bak truk, polisi mendapati ratusan karton berisi minuman keras ilegal sehingga segera dilakukan penyitaan.
Baca juga: Koster Tetapkan 29 Januari Jadi Hari Arak Bali, Kemenkumham: Silakan, Itu Terserah Pemda
Kata Momon, minuman keras ilegal itu ada pada botol plastik kemasan 350 mili liter dan 600 mili liter.
Kepada polisi, kata dia, RS mengaku mendapat order untuk mengangkut karton berisi minuman keras itu dari HS (39), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, HS mengaku pemilik barang berupa minuman keras ilegal itu adalah seorang warga Kalimantan bernama inisial R.
“RS dan HS kami tetapkan sebagai tersangka. HS adalah pengusaha jasa ekspedisi. Sedangkan untuk R sedang kami lakukan penyelidikan,” tuturnya.
Lebih jauh, Momon menuturkan bahwa RS mendapatkan orderan untuk membawa minuman keras tersebut setelah membongkar produk mebel di suatu tempat di Bali yang dikirim dari Blitar.
Saat hendak kembali ke Blitar, lanjutnya, HS menelepon RS dan memintanya mengangkut ratusan karton berisi minuman keras itu dari suatu tempat di Bali ke Blitar dengan ongkos Rp 2 juta.
“Jadi Blitar menjadi lokasi transit karena tujuan akhir dari minuman keras itu adalah Kalimantan,” ujarnya.
Kata Momon, HS mengaku telah melayani empat kali pengiriman minuman keras ilegal itu dari Bali ke Kalimantan atas pemesanan dari R.
“HS mendapatkan pembayaran dari R atas jasa pengiriman miras ini sebesar Rp 200.000 per karton,” ungkapnya.
Pihaknya menjerat RS dan HS dengan Pasal 141 ayat (1) jo Pasal 89 atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah Pasal 141 ayat (1) atau Pasal 142 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang