Salin Artikel

Polres Blitar Gagalkan Pengiriman Ilegal 6.307 Botol Arak Bali ke Kalimantan

BLITAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar menggagalkan pengiriman ilegal 6.307 botol minuman keras jenis arak dari Pulau Bali ke Pulau Kalimantan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, 6.307 botol minuman keras ilegal itu dikemas dalam 249 karton dan diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi AG 8758 RN.

“Minuman keras ini tidak ada izin edar untuk diperdagangkan. Tidak sesuai dengan standar yang diatur perundang-undangan,” ujar Momon kepada wartawan di Mapolres Blitar, Selasa (10/9/2024).

Momon mengatakan, polisi menghentikan truk mencurigakan yang dikemudikan oleh RS (30), warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, saat berada di jalan raya Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, awal pekan lalu.

Ketika dilakukan pemeriksaan isi bak truk, polisi mendapati ratusan karton berisi minuman keras ilegal sehingga segera dilakukan penyitaan.

Kata Momon, minuman keras ilegal itu ada pada botol plastik kemasan 350 mili liter dan 600 mili liter.

Kepada polisi, kata dia, RS mengaku mendapat order untuk mengangkut karton berisi minuman keras itu dari HS (39), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, HS mengaku pemilik barang berupa minuman keras ilegal itu adalah seorang warga Kalimantan bernama inisial R.

“RS dan HS kami tetapkan sebagai tersangka. HS adalah pengusaha jasa ekspedisi. Sedangkan untuk R sedang kami lakukan penyelidikan,” tuturnya.

Lebih jauh, Momon menuturkan bahwa RS mendapatkan orderan untuk membawa minuman keras tersebut setelah membongkar produk mebel di suatu tempat di Bali yang dikirim dari Blitar.

Saat hendak kembali ke Blitar, lanjutnya, HS menelepon RS dan memintanya mengangkut ratusan karton berisi minuman keras itu dari suatu tempat di Bali ke Blitar dengan ongkos Rp 2 juta.

“Jadi Blitar menjadi lokasi transit karena tujuan akhir dari minuman keras itu adalah Kalimantan,” ujarnya.

Kata Momon, HS mengaku telah melayani empat kali pengiriman minuman keras ilegal itu dari Bali ke Kalimantan atas pemesanan dari R.

“HS mendapatkan pembayaran dari R atas jasa pengiriman miras ini sebesar Rp 200.000 per karton,” ungkapnya.

Pihaknya menjerat RS dan HS dengan Pasal 141 ayat (1) jo Pasal 89 atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah Pasal 141 ayat (1) atau Pasal 142 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/10/151738678/polres-blitar-gagalkan-pengiriman-ilegal-6307-botol-arak-bali-ke-kalimantan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com