Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Putusan MK, Mahasiswa Bangkalan Bakar Ban di Depan DPRD

Kompas.com, 23 Agustus 2024, 20:06 WIB
Taufiqurrahman,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan kantor DPRD, Jumat (23/8/2024).

Aksi ini dalam rangka mendukung putusan Mahkamah Konstitusi serta menolak rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.

Unjuk rasa diwarnai kericuhan antara mahasiswa dan polisi. Mahasiswa mendesak polisi agar mereka diberikan akses untuk berorasi di depan pintu Kantor DPRD Bangkalan.

Mahasiswa lalu berhasil menerobos barikade polisi dan masuk ke depan pintu Kantor DPRD Bangkalan.

Baca juga: Kawal Putusan MK, Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Buleleng

Sebelum berorasi, mahasiswa membakar ban bekas yang menyebabkan kondisi ruang lobi kantor DPRD Bangkalan gelap.

Kordinator lapangan aksi, Muhammad Rosid mengatakan, anggota DPRD Bangkalan jangan diam melihat perkembangan politik saat ini.

Penjagalan demokrasi sedang dipertontonkan DPR RI dengan upaya merevisi Undang-undang Pilkada, setelah MK mengeluarkan keputusan tentang ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur serta usia calon gubernur dan wakil gubernur.

"Wakil rakyat di Bangkalan jangan tidur. Demokrasi hari ini sedang dalam ancaman. Dalam waktu singkat, DPR akan merevisi Undang-undang Pilkada dengan melawan putusan MK," kata Muhammad Rosid.

Rosid menambahkan, jika upaya politik DPR melalui Badan Legislasi dibiarkan, maka pengesahan Undang-undang Pilkada bisa dilakukan secara diam-diam. Dampaknya, ada pembangkangan konstitusi yang dilakukan DPR.

Baca juga: Kawal Putusan MK, Aliansi Banyuwangi Menggugat Bawa Dupa dan Kembang

"Pembatalan sidang paripurna pengesahan Undang-undang Pilkada kemarin itu hanya akal-akalan politikus Senayan."

"Kami mendesak DPRD Bangkalan menyatakan sikap penolakan seperti yang disuarakan rakyat dan mahasiswa," imbuh Rosid.

Inkonstitusional

Anggota DPRD Bangkalan, Fathur Rosi saat menemui mahasiswa mengatakan, proses rapat di Baleg DPR RI tidak sah dan dinilai inkonstitusional.

Menurut dia, tahapan yang harus dilakukan sebelum rapat tersebut yakni melalui Badan Musyawarah (Bamus).

"Apa yang ada di Baleg harus tertuang di Bamus. Baleg harus memberikan naskah ke seluruh fraksi. Kami menilai, Baleg melaksanakan rapat inkonstitusional," terangnya.

Rosi juga menyetujui seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Anggota dewan juga mengaku akan mengawal pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada hingga dilakukan pengesahan pembatalan.

Baca juga: Terkena Batu Saat Demo Kawal Putusan MK, Mahasiswa Unibba Harus Operasi Mata

"Suara kami dengan mahasiswa sama. Sama mengawal putusan MK dan menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada," ungkap Rosi.

Ada pun putusan MK berkaitan syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, tertuang dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, di mana ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat penetapan calon.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau