KOMPAS.com - Maskur (36), warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dikepung warga sebelum ditangkap polisi.
Sebab, ia mengancam akan memerkosa istri, mertua dan ibu seorang pengusaha tembakau, Khairul Umam (44) asal Dusun Kadur Timur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Ancaman itu disampaikan Maskur melalui rekaman video berdurasi 3 menit 12 detik.
Video itu kemudian diunggah ke akun TikTok bernama Belluk Lecen Madura pada Selasa (13/8/2024) pada pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Ngaku Intel Kepolisian, Pria di Kudus Curi Motor dan Ancam Perkosa Seorang IRT
Unggahan video itu sampai ke Khairul Umam pada Rabu (14/8/2024) pukul 01.00 WIB. Khairul Umam melaporkan Maskur ke Polres Pamekasan pada pukul 03.00 WIB.
Dalam video tersebut, Maskur mengancam akan memerkosa istri, ibu dan mertua Khairul Umam.
Selain itu, Khairul Umam ditantang duel carok oleh Maskur karena telah menjadi dalang berbagai kejahatan, seperti pencurian, pembunuhan dan penembakan relawan pasangan calon presiden.
"Sampaikan ke Haji Her (Khairul Umam) biar tidak banyak bicara. Mau saya perkosa istri, ibu dan mertuanya. Saya tantang duel carok dia. Sampaikan ke Haji Her dan saudaranya, kalau ada yang tidak terima dengan omongan saya, ayo carok," kata Maskur.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menuju rumah Maskur.
Sebelum tiba di rumah Maskur, puluhan warga sudah mengepung rumah Maskur. Bahkan ada yang mendobrak rumah Maskur memaksanya keluar.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Doni Setiawan menjelaskan, saat terjadi keributan di rumah Maskur, polisi langsung mengamankan Maskur. Sebab, warga sudah ada yang mengamuk.
Baca juga: Cerita Pemuda Aceh Tembak Pria di Warung Kopi karena Ancam Perkosa Ibunya dan Bakar Rumah
"Terlapor langsung kami amankan. Sudah kami periksa dan telah berstatus tersangka," kata Doni Setiawan.
Alasan tersangka membuat video tersebut karena sentimen pribadi kepada Khairul Umam atau Haji Her.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 45 ayat 1, 4, dan 6 dengan ancaman maksimal 6 tahun.
"Tersangka kami tahan. Handphone yang digunakan untuk membuat video dan mengunggah video ke TikTok sudah kami sita sebagai barang bukti," ungkap Doni.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang