PROBOLINGGO, KOMPAS.com - HA (35), merampok seorang wanita berinisial SW (39) di hutan jati Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, usai berkenalan di TikTok.
Untuk memperdaya korban, HA mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0820 Probolinggo.
Sebelum bertemu, HA berjanji menikahi SW hingga datang jauh-jauh dari Blitar ke Probolinggo.
Baca juga: Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, polisi menangkap anggota TNI gadungan tersebut.
"Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kotaanyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan modus penipuan di media sosial dengan tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota TNI," kaya Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 Miliar, Dukun Gadungan di Pacitan Ditangkap Polisi
Wisnu menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban SW, warga Kabupaten Blitar berkenalan dengan tersangka HA asal Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui akun TikTok dengan nama "Bim Bim Prasetya".
Tersangka mengaku sebagai anggota TNI dari Kodim 0820 Probolinggo memanfaatkan media sosial untuk membangun hubungan dengan korban.
Mereka pun bertemu di Kawedanan Blitar. Pelaku mengajak korban ke Probolinggo dengan alasan akan memperkenalkan korban kepada Komandan Kodim 0820 dan berjanji untuk menikahi korban.
Baca juga: Anggota TNI Gadungan Curi HP di Pasar Rebo, Polisi: Pelaku Tidak Ingat Berapa Kali Beraksi
"Saat perjalanan ke Probolinggo, tersangka hanya membawa keliling-keliling saja hingga akhirnya melakukan tindak kekerasan terhadap korban di hutan jati Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Pelaku mengambil paksa barang berharga korban termasuk sepeda motor Honda Vario 160, ponsel, cincin, dan uang," ungkap Wisnu.
Korban sempat dipukul di kepala, untungnya korban mengenakan helm saat itu. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotaanyar.
Penangkapan tersangka berlangsung pada Minggu, 21 Juli 2024 lalu pukul 23.00 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kotaanyar.
"Pada saat penangkapan, tersangka melawan dan sudah kami lakukan tembakan peringatan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak karena masih tetap melawan," tambah Wisnu.
Baca juga: Sosok TNI Gadungan di Serang, Kerap Bawa Airfsoft Gun untuk Yakinkan Warga
Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru satu kali melancarkan aksinya dan sudah mengaku sebagai TNI gadungan selama 2 minggu.
Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini dikhawatirkan ada korban-korban lain.
Pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP.