SURABAYA, KOMPAS.com - Keluarga korban Dini Sera Afriyanti menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sepupu korban, Sakinah Tulzannah (27) mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Dia menyebut, vonis tersebut sebagai tindakan yang tidak punya hati.
"Kami kecewa dengan putusan hakim, yang menurut kami tidak punya hati karena membebaskan tersangka begitu saja," kata Sakinah saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Anak Anggota DPR Terdakwa Pembunuhan Pacarnya
Sakinah mengungkapkan kekecewaannya tersebut karena bukti yang dikumpulkan seharusnya bisa menghukum Ronald. Akan tetapi, majelis hakim memutuskan bahwa anak anggota DPR RI itu bebas.
"Bukti-bukti yang sudah jelas, ada kayak CCTV, terus hasil otopsi dan lain-lain. Jadi kami benar-benar kecewa, sedih, emosi bercampur semua," jelasnya.
Oleh karena itu, Sakinah berharap, langkah hukum berikutnya dapat membuktikan bahwa keputusan hakim itu salah. Dia berharap Ronald tidak lagi lolos dari jeratan hukum.
"Harapannya saat kasasi bisa ngecek juga hakimnya itu benar atau enggak (keputusanya). Terus harapannya juga kita bisa banding lagi jaksa," ujarnya.
"Kami berharapnya bisa dihukum seberat-beratnya. Kalau misalkan di penjara ya maunya dipenjara, kalau bisa lama ya lama karena namanya nyawa manusia enggak bisa balik lagi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan.
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang