SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus Mitsubishi Outlander menabrak Avanza di Tol Sidoarjo telah diselesaikan. Pengemudi Outlander Anggi Samuel G. Siahaan telah melunasi biaya ganti rugi pada korban.
Adapun kejadian tabrak lari yang sempat terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial itu terjadi pada Jumat (7/6/2024).
Pengemudi Outlander yang merupakan warga Jalan Telogorejo, Balikpapan itu membayar sejumlah uang sesuai jumlah ganti rugi yang telah disepakati dengan korban, Yoga Ardy Pratama, warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
"Sudah barusan dilunasi, kemarin ini. Jadi sudah clear (selesai)," kata Yoga, pengemudi Avanza korban tabrak lari, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Viral, Video Outlander Ngebut Tabrak Avanza di Tol Sidoarjo, Pengemudi Akan Ganti Rugi
Yoga mengungkapkan, dirinya hampir melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Waru. Namun, pelaku akhirnya membayar sesuai waktu yang ditentukan.
"Kemarin pas dimediasi, total kerugian Rp 17 juta, dari nominal itu baru dibayar Rp 5 juta, berarti kurang Rp 12 juta. Rencananya kalau belum dilunasi saya naikan lagi kasusnya," jelasnya.
Baca juga: Mitsubishi Stop Jualan Outlander PHEV, Unit Bekasnya Langka
Yoga mengungkap sempat syok setelah ditabrak. Namun dia kini telah menganggap kasus itu telah selesai.
"Kalau saya pribadi, memang mengalami syok berat, tapi Alhamdulillah enggak terjadi cedera. Intinya pelaku sudah mau bertanggung jawab ganti rugi, saya ikhlas, legawa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil Outlander dengan kecepatan tinggi menabrak mobil Avanza di ruas Jalan Tol Sidoarjo mengarah ke Waru, Jumat (7/6/2024). Sopir Outlander kemudian kabur.
Kanit PJR Jatim II Ditlantas Polda Jatim, AKP Puguh Winarno mengatakan, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pukul 18.35 WIB.
"Kecelakaan tabrak lari dari samping belakang dan (pelaku) langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Puguh, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (10/6/2024).
Polisi kemudian memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Mereka pun menaatinya dengan mendatangi Kantor PJR yang ada di Waru, Sidoarjo.
"Yang jelas sudah dimediasi dan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak. (Dengan kesepakatan) perbaikan kendaraan korban oleh tersangka," jelasnya.
"Pelaku kami tindak sesuai pelanggaran yang dilakukan sebelum terjadinya kecelakaan. Tapi membuat surat pernyataan untuk tidak saling menuntut dan tidak ada intervensi dari manapun," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.