PACITAN, KOMPAS.com - Pemimpin Cabang BRI Pacitan Yudika Hanafi menegaskan bahwa BRI telah mengambil tindakan tegas bagi oknum pegawai di Pacitan berinisial MS (35) yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar untuk judi online.
Mantan manajer bank tersebut telah diberhentikan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
"Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut," kata Yudika dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Jukir di Medan Gunakan Mesin E- parking buat Judi Online, Bobby Buka Suara
Yudika mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pacitan adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Pacitan.
"Hal ini merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," kata dia.
Baca juga: Selewengkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Mantan Manajer Bank di Pacitan Jadi Tersangka
Pihak bank, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami (BRI) senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," papar dia.
Baca juga: Pantai Pidakan di Pacitan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribo mengungkapkan, penggelapan dana nasabah itu dilakukan MS ketika menjabat sebagai relationship manager bank BRI di Pacitan. Dia telah bekerja di bank tersebut selama 12 tahun.
Tersangka menggunakan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas dengan memohonkan kredit modal kerja.
Baca juga: Pertanyakan Penggunaan AI untuk Berantas Judi Online, Pakar: Hanya Perlu Keseriusan
"Karena kepercayaan nasabah, tersangka membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kajari Pacitan Ratno Timur Pasaribu di kantor Kejari Pacitan, Rabu (12/06/2024).
Menurut Ratno, kasus itu terungkap berkat hasil laporan salah satu nasabah yang mengaku kesulitan mengajukan pinjaman ke bank tersebut. Setelah ditelusuri ternyata plafon kredit nasabah itu telah digunakan oleh MS.
"Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan," kata dia.
Baca juga: Soal Judi Online, Menko PMK: Membahayakan Ketahanan Nasional
Ternyata uang hasil penggelapan dipakai tersangka untuk bermain judi online, game online, dan investasi trading.
"Pengakuan tersangka untuk judi online, investasi uang crypto sejak 2020, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Konributor Trenggalek, Slamet Widodo), rilis BRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.