Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online di Pacitan

Kompas.com - 13/06/2024, 08:05 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PACITAN, KOMPAS.com - Pemimpin Cabang BRI Pacitan Yudika Hanafi menegaskan bahwa BRI telah mengambil tindakan tegas bagi oknum pegawai di Pacitan berinisial MS (35) yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar untuk judi online.

Mantan manajer bank tersebut telah diberhentikan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

"Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut," kata Yudika dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Jukir di Medan Gunakan Mesin E- parking buat Judi Online, Bobby Buka Suara

Yudika mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pacitan adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Pacitan.

"Hal ini merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," kata dia.

Baca juga: Selewengkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Mantan Manajer Bank di Pacitan Jadi Tersangka

Pihak bank, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami (BRI) senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," papar dia.

Baca juga: Pantai Pidakan di Pacitan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute 

Modus pelaku

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribo mengungkapkan, penggelapan dana nasabah itu dilakukan MS ketika menjabat sebagai relationship manager bank BRI di Pacitan. Dia telah bekerja di bank tersebut selama 12 tahun.

Tersangka menggunakan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas dengan memohonkan kredit modal kerja.

Baca juga: Pertanyakan Penggunaan AI untuk Berantas Judi Online, Pakar: Hanya Perlu Keseriusan

"Karena kepercayaan nasabah, tersangka membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kajari Pacitan Ratno Timur Pasaribu di kantor Kejari Pacitan, Rabu (12/06/2024).

Menurut Ratno, kasus itu terungkap berkat hasil laporan salah satu nasabah yang mengaku kesulitan mengajukan pinjaman ke bank tersebut. Setelah ditelusuri ternyata plafon kredit nasabah itu telah digunakan oleh MS.

"Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan," kata dia.

Baca juga: Soal Judi Online, Menko PMK: Membahayakan Ketahanan Nasional

Ternyata uang hasil penggelapan dipakai tersangka untuk bermain judi online, game online, dan investasi trading.

"Pengakuan tersangka untuk judi online, investasi uang crypto sejak 2020, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Konributor Trenggalek, Slamet Widodo), rilis BRI


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com