Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petahana pada Pilkada 2024 Cukup Cuti dan Tak Perlu Mengundurkan Diri

Kompas.com - 12/06/2024, 08:38 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, memberi lampu hijau bagi bupati dan wakil bupati yang sedang menjabat untuk tidak perlu mengundurkan diri. Mereka hanya cukup mengajukan cuti untuk bisa mengikuti Pilkada 2024.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi menyatakan, pihaknya saat ini masih menggunakan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 bahwa kepala daerah yang menjabat sekarang tidak perlu mengundurkan diri.

"Jadi bagi petahanan (Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Wakil Bupati Khoirani) tidak perlu mengundurkan diri, dalam aturan PKPU 2017 menyatakan mereka hanya cukup cuti," kata Iwan, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Pilkada 2024, KPU Sikka Ingatkan PPK dan PPS Kerja Sesuai Aturan

Dia juga menyatakan pihak KPU pusat sekarang masih mengkaji terkait PKPU baru mungkin akan diterbitkan. Selama aturan baru belum ada, maka aturan yang lama masih berlaku. Salah satunya terkait peserta kontestasi yang sekarang menjabat sebagai bupati dan wakil bupati.

"KPU sekarang masih mengkaji apakah ada PKPU baru atau pakai yang lama," katanya.

Iwan membenarkan adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) dengan nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri penjabat gubernur, bupati/wali kota pada Pilkada 2024.

Surat edaran tersebut hanya mengatur bagi penjabat atau plt gubernur, bupati, wali kota yang ditunjuk kementerian dalam negeri, sehingga aturan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

Baca juga: Beredar Foto Dirinya dan Sekda Kota Semarang Maju Pilkada, Ade Bhakti Buka Suara

"SE Kemendari yang menyebar itu hanya khusus plt gubernur/bupati/wali kota, khusus bagi ASN yang mengisi kekosongan kepala daerah, sedangkan untuk non ASN hanya cuti dan tidak perlu mundur," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hitung Ulang, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Surat Suara ke Polda Jatim

Jelang Hitung Ulang, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Surat Suara ke Polda Jatim

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
6 Pencari Besi Tua yang Tertimpa Rumah Kontainer Belum Ditemukan, Petugas Duga Tubuh Tersangkut

6 Pencari Besi Tua yang Tertimpa Rumah Kontainer Belum Ditemukan, Petugas Duga Tubuh Tersangkut

Surabaya
Seekor Kucing di Malang Mati Dipaku di Batang Pohon, Polisi Buru Pelaku

Seekor Kucing di Malang Mati Dipaku di Batang Pohon, Polisi Buru Pelaku

Surabaya
Mendag Zulkifli Hasan Akan Menaikkan Harga Minyakita Pekan Depan

Mendag Zulkifli Hasan Akan Menaikkan Harga Minyakita Pekan Depan

Surabaya
Lahan di Gunung Bromo Alami Kebakaran, Api Sudah Dipadamkan

Lahan di Gunung Bromo Alami Kebakaran, Api Sudah Dipadamkan

Surabaya
Suhu di Madura Terasa Lebih Dingin, BMKG: Fenomena Bediding

Suhu di Madura Terasa Lebih Dingin, BMKG: Fenomena Bediding

Surabaya
Ini Alasan Pemilik Rental Mobil di Surabaya 'Blacklist' Pelanggan KTP Pati

Ini Alasan Pemilik Rental Mobil di Surabaya "Blacklist" Pelanggan KTP Pati

Surabaya
Mulai Hari Ini, SIM Disabilitas Tersedia di Lumajang dan Ini Tarifnya

Mulai Hari Ini, SIM Disabilitas Tersedia di Lumajang dan Ini Tarifnya

Surabaya
Bermula Temuan Serpihan Kertas Bekas Undangan, Polisi Tangkap Tersangka Kasus Balon Udara Ponorogo

Bermula Temuan Serpihan Kertas Bekas Undangan, Polisi Tangkap Tersangka Kasus Balon Udara Ponorogo

Surabaya
Lewat 7 Hari, Pencarian 7 Nelayan yang Tenggelam di Madura Dihentikan

Lewat 7 Hari, Pencarian 7 Nelayan yang Tenggelam di Madura Dihentikan

Surabaya
Begal Motor di Gresik Bermodus Tuduh Korban Pesilat Ternyata Residivis

Begal Motor di Gresik Bermodus Tuduh Korban Pesilat Ternyata Residivis

Surabaya
Pekerja di Gresik Pingsan di Atas Papan Reklame

Pekerja di Gresik Pingsan di Atas Papan Reklame

Surabaya
2 Orang Jadi Tersangka Kasus Balon Udara Meledak Timpa Rumah Warga Ponorogo

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Balon Udara Meledak Timpa Rumah Warga Ponorogo

Surabaya
Polres Magetan Buru Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur

Polres Magetan Buru Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com