SITUBONDO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, memberi lampu hijau bagi bupati dan wakil bupati yang sedang menjabat untuk tidak perlu mengundurkan diri. Mereka hanya cukup mengajukan cuti untuk bisa mengikuti Pilkada 2024.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi menyatakan, pihaknya saat ini masih menggunakan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 bahwa kepala daerah yang menjabat sekarang tidak perlu mengundurkan diri.
"Jadi bagi petahanan (Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Wakil Bupati Khoirani) tidak perlu mengundurkan diri, dalam aturan PKPU 2017 menyatakan mereka hanya cukup cuti," kata Iwan, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Pilkada 2024, KPU Sikka Ingatkan PPK dan PPS Kerja Sesuai Aturan
Dia juga menyatakan pihak KPU pusat sekarang masih mengkaji terkait PKPU baru mungkin akan diterbitkan. Selama aturan baru belum ada, maka aturan yang lama masih berlaku. Salah satunya terkait peserta kontestasi yang sekarang menjabat sebagai bupati dan wakil bupati.
"KPU sekarang masih mengkaji apakah ada PKPU baru atau pakai yang lama," katanya.
Iwan membenarkan adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) dengan nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri penjabat gubernur, bupati/wali kota pada Pilkada 2024.
Surat edaran tersebut hanya mengatur bagi penjabat atau plt gubernur, bupati, wali kota yang ditunjuk kementerian dalam negeri, sehingga aturan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.
Baca juga: Beredar Foto Dirinya dan Sekda Kota Semarang Maju Pilkada, Ade Bhakti Buka Suara
"SE Kemendari yang menyebar itu hanya khusus plt gubernur/bupati/wali kota, khusus bagi ASN yang mengisi kekosongan kepala daerah, sedangkan untuk non ASN hanya cuti dan tidak perlu mundur," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.