SURABAYA, KOMPAS.com - Briptu FN, anggota Polresta Mojokerto, kini ditahan di Mapolda Jatim atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya hingga meninggal dunia.
Keduanya meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil dari hasil perkawinan mereka. Anak pertama berumur dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga kembar yang masih berusia empat bulan.
"Punya tiga anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan banyak biaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Motif Polwan Bakar Suaminya Terungkap, Kesal karena Suka Main Judi Online
Kondisi tersangka sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.
"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.
Briptu FN saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirmanto menyebutkan, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka," ujarnya.
Baca juga: Polwan di Mojokerto Sempat Ancam Bakar 3 Anaknya Minta Suaminya Pulang
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan duka yang mendalam. Namun, dia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Seperti dberitakan sebelumnya, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD, pada Sabtu (8/6/2024).
Briptu RWD selama ini bertugas di Polres Jombang. Keduanya tinggal di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Usai kejadian, Briptu RWD sempat dirawat di rumah sakit di Kota Mojokerto, tetapi pada Minggu siang meninggal dunia. Korban disebut mengalami luka bakar 96 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.