PROBOLINGGO, KOMPAS.com - M, seorang siswi SMP Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang masih berusia 14 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang laki-laki.
Sebelum diperkosa, korban diancam dengan celurit oleh para pelaku.
Polisi akhirnya membongkar kasus pemerkosaan tersebut. Seluruh pelaku ditangkap. Salah satu pelaku masih anak di bawah umur, sedangkan dua lainnya orang dewasa.
Kemudian satu pelaku juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Didik Riyanto menjelaskan, ketiga pelaku diringkus Jumat (7/6/2024) hingga Sabtu (8/6/224) pagi menjelang subuh di tempat berbeda.
Baca juga: Satu Keluarga Perkosa Pelajar SMP di Musi Rawas, Iming-imingi Korban agar Tambah Cantik
"Aksi ketiga pelaku tersebut tergolong sangat sadis. Bahkan dengan celurit yang dibawa pelaku, mereka tidak segan untuk melukai korbannya. Ketiga pelaku pemerkosaan sudah ditangkap," jelas Didik.
Ketiga tersangka adalah WMM (17 ), MFK (19 ) dan SNA (20). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Menurut Didik, pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, M diajak seorang saksi sebut saja TP, pergi ke sumber mata air di sekitar Kelurahan Sumberwetan tanpa berpamitan kepada kedua orangtuanya.
Tidak berapa lama kemudian, mereka berdua didatangi oleh WMM. Karena tidak nyaman, M meminta TP untuk mengantar pulang namun dicegah oleh WMM yang menelepon tersangka lain yaitu MFK dan SNA untuk datang ke lokasi kejadian.
TP yang ketakutan lalu melarikan diri meninggalkan M.
M yang ketakutan lalu berusaha lari menjauh namun terjatuh di aspal sehingga ditangkap oleh WMM.
Leher M lalu dikalungi celurit oleh SNA dan diancam untuk diam dan dilarang kabur lagi. Setelah itu, ketiganya bergantian melakukan pemerkosaan.
Setelah memperkosa M, pelaku menyuruh korban menelepon TP untuk menjemputnya. Pelaku mengancam akan membunuh M bila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
Pada keesokan harinya, didampingi orangtuanya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota.
"Kejadian ini membuat korban trauma, namun petugas kami dari Unit PPA terus melakukan pendampingan," tambahnya.
Baca juga: Ayah Perkosa 3 Anaknya di Bawah Umur, Ancam Bunuh Korban jika Melawan
Dari hasil penyidikan, telah didapati minimal 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan menahan para tersangka.
Tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.