NGANJUK, KOMPAS.com – Seorang kakek di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial KM (62) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Ia menjadi buronan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Nganjuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Julkifli Sinaga, membenarkan hal tersebut.
“Kami sudah terbitkan DPO untuk tersangka, dan sudah kami share ke Polsek jajaran,” ucap Julkifli kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (6/6/2024).
Julkifli menuturkan, kasus ini dilaporkan ke polisi pada Selasa (28/5/2024) lalu. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Pihaknya juga intens memintai keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Sejauh ini kita sudah periksa lima orang saksi, baik itu dari keluarga maupun saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut, dan saksi yang menguatkan,” jelas Julkifli.
Menurut Julkifli, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada KM pada Minggu (2/6/2024). Namun si terduga pelaku malah kabur.
“Itu hari Senin kami cek ke rumah yang bersangkutan tidak ada di rumah, dan kita cek ke berapa tempat yang diduga rumah keluarga atau rumah kerabat, keberadaan pelaku juga tidak ditemukan,” sebutnya.
Menindaklanjuti hal itu, lanjut Julkifli, pihaknya lantas menetapkan KM sebagai DPO.
Julkifli pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengejar terduga pelaku yang kini melarikan diri.
“Kita masih ada upaya, masih intens upaya kita untuk mengejar pelaku, ya kita masih coba dalami dari keluarga, dari saudara, maupun dari warga sekitar yang kemungkinan bisa memberikan informasi tentang keberadaan pelaku,” paparnya.
Menurut Julkifli, mengacu pada hasil visum yang dilakukan dokter, ada bekas pencabulan pada diri korban. Hal itu menguatkan dugaan bahwa terduga pelaku KM benar-benar memerkosa korban.
“Jadi disimpulkan bahwa memang sudah pernah ada tindakan seksual pada korban,” lanjut Julkifli.