Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Jadi Pengurus Partai Politik, KPU Sumenep Ganti 4 Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Kompas.com - 06/06/2024, 16:09 WIB
Ach Fawaidi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya mengganti 4 dari 13 anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

Mereka diduga menjadi bagian dari pengurus hingga anggota partai politik.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengaku telah memanggil 13 anggota PPS yang sudah dilantik itu untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, 4 anggota PPS terbukti menjadi pengurus partai politik.

Baca juga: Pilkada Sumenep, Dua Kiai Pengasuh Ponpes Daftar Bacabup ke PPP

"4 Anggota PPS yang terbukti sudah kami ganti," kata Deki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2024).

Deki menjelaskan, 4 orang yang terbukti itu selanjutnya tak bisa menjalankan aktivitas apapun terkait tugas dan fungsi PPS.

Pengganti keempat orang itu sudah disiapkan untuk segera dilantik.

Sementara, 9 lainnya yang diduga bermasalah juga sudah dilakukan klarifikasi oleh KPU terhadap yang bersangkutan.

Hasilnya, lanjut Deki, 9 lainnya diklaim aman dan tidak bermasalah walaupun tercatut di sistem informasi partai politik (Sipol).

"Kami sudah klarifikasi ke beberapa parpol, hasilnya 9 orang itu memang benar-benar dicatut,” pungkasnya.

Baca juga: 9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Diberitakan sebelumnya, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan 13 anggota PPS yang dilantik oleh KPU merupakan anggota partai politik.

Temuan 13 PPS yang masih berstatus sebagai anggota partai politik ditemukan Bawaslu usai melakukan tracking di sistem informasi partai politik (SiPol) milik KPU.

Bawaslu kemudian menyurati hasil temuan itu kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Sebab, keanggotaan 13 PPS itu dianggap cacat secara administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com