KUPANG, KOMPAS.com - ANP (23), mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Dia ditangkap karena mencuri telepon seluler merk iPhone X milik seorang mahasiswi bernama Melanie Athalya Maniata.
"Pelaku ini kita tangkap Selasa (4/6/2024) petang, di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Baru Bebas, Pemuda di Kupang Kembali Dipenjara karena Mencuri untuk Makan
Aldinan menuturkan, kejadian itu berawal saat pelaku tiba di Kampus Poltekkes Kementerian Kesehatan Kupang pada Selasa (21/5/2024).
Saat itu, pelaku yang berasal dari Kabupaten Rote Ndao melihat ada satu ponsel berada di wastafel luar kampus.
"Kemudian pelaku berpura-pura mencuci muka lalu mengambil ponsel tersebut. Pelaku sempat menunggu di sekitar wastafel untuk memantau situasi, selanjutnya pada saat pelaku merasa situasinya aman, langsung membawa pulang ponsel tersebut," kata Aldinan.
Baca juga: Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga
Pelaku sempat kesulitan membuka ponsel karena dikunci pakai PIN. Namun, pelaku berusaha gunakan PIN secara acak sehingga akhirnya terbuka.
Tak hanya itu, usai membuka ponsel korban, pelaku juga membuka secara acak PIN ATM BCA milik korban dengan mengikuti tanggal lahir korban dan terbuka. Selanjutnya, pelaku menarik uang tunai sejumlah Rp 700.000.
Korban yang kehilangan ponsel dan uangnya, lalu melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Kupang Kota.
Usai menerima laporan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki kasus itu.
"Pada saat penyelidikan, anggota Jatanras mendapat informasi tentang identitas pelaku, dan setelah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), diketahui keberadaan dari pelaku, kemudian anggota langsung menuju lokasi keberadaan pelaku," kata dia.
Pelaku yang sedang berada di Jalan Farmasi, langsung diamankan Jatanras dan dibawa ke Markas Polres Kupang Kota.
Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.