SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial ST di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencabuli tiga orang muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku ST yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kini diringkus oleh Polres Sumenep.
Baca juga: Anak 5 Tahun Korban Pencabulan di Ketapang Meninggal, Terduga Pelaku Ditangkap
"Sebelumnya kita sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku, tapi saat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak datang. Tapi saat pemanggilan kedua pada Selasa tanggal 4 kemarin, dia datang dan langsung kami ditahan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (5/6/2024).
Henri menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap gelagat anaknya selama beberapa bulan terakhir.
Kepada orangtuanya, ketiga anak itu sering mengeluh sakit di bagian alat vital meraka. Orangtua kemudian menanyakan kepada anak-anaknya penyebab sakit tersebut.
Mereka kemudian memberi tahu pencabulan yang dilakukan oleh gurunya. Pelaku ST sendiri merupakan warga Desa Kebun Agung, Kecamatan/Kota Sumenep.
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Sumenep Diduga Dianiaya Suami Istri
"Setelah itu para orangtuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. Kami langsung tindak lanjuti," kata Henri.
Polisi kemudian memanggil ST ke Polres Sumenep. Kepada polisi, ST mengaku melakukan perbuatan bejatnya di lokasi berbeda dengan korban yang berbeda pula.
Pencabulan pertama dilakukan terhadap korban A pada 14 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya di Jalan Raya Lenteng, Desa Kebun Agung, Kecamatan/Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Di sana, pelaku melancarkan aksinya.
Lokasi kedua dilakukan terhadap korban S pada 17 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu ia mengajak korban ke rumahnya di Desa Kebun agung, Kecamatan/Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Lokasi ketiga dilakukan terhadap korban V pada Selasa tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku dengan sengaja melakukan pelecehan di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2 Alamat Desa Kebun Agung Kecamatan/Kota Sumenep.
Pelaku ST kini dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.