Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPSI Kabupaten Malang Harap Pemerintah Kaji Ulang Program Tapera

Kompas.com - 31/05/2024, 16:43 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang berharap pemerintah mengkaji ulang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengatakan program Tapera tersebut sebetulnya berniat bagus untuk para pekerja.

Namun, SPSI menilai pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja yang saat ini belum terpenuhi secara maksimal.

Baca juga: Beli Rumah Pakai Tapera Lebih Cuan Dibanding KPR Komersial, Ini Simulasinya

Kusmantoro menyebut, masih banyak pekerja, khususnya di Kabupaten Malang belum mendapat kesejahateraan.

Sebab meskipun sudah bekerja selama lima sampai tujuh tahun, mayoritas pekerja hanya mendapatkan upah sesuai UMK.

Padahal, kata dia, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa pekerja dalam masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas Upah Minimum.

"Tapi dalam kondisi real, karyawan ini masih mendapat UMK semua, meskipun 5-7 tahun. Bahkan ada yang karyawan kontrak masih di bawah UMK," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Kusmantoro mengungkap, apabila pekerja dibebani iuran wajib Tapera sebesar 2,5 persen per bulan, maka cukup memberatkan.

"Karena selain Tapera, pekerja saat ini juga dibebani Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 persen serta jaminan kesehatan," tuturnya.

Pada sektor pengusaha, menurut Kusmantoro, juga banyak yang keberatan dengan adanya peraturan yang mewajibkan juga turut mensubsidi iuran Tapera pekerjanya sebesar 0,5 persen.

"Jadi kalau saya lihat kedua belah pihak juga sama-sama keberatan dengan program iuran Tapera tersebut," jelasnya.

Baca juga: Soal Tapera, Sultan: Harus Ada Kepastian Kapan Punya Rumah

Di sisi lain, Kusmantoro juga mensimulasikan apabila pekerja diwajibkan iuran Tapera sebesar 2,5 persen sekaligus 0,5 persen dari pengusaha, dengan asumsi masa kerja dari usia 20 hingga 56 tahun dan gaji UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3,3 juta per bulan, maka uang hasil iuran itu hanya sekitar Rp 42.768.000.

"Nah, pertanyaannya sekarang, masih adakah tanah atau rumah yang seharga Rp 42.768.000 itu sekarang, apalagi nanti?" ujarnya.

Oleh karena itu, Kusmantoro berharap, sebelum merealisasikan Tapera tersebut, pemerintah sebaiknya lebih dulu hadir secara maksimal untuk kesejahteraan para pekerja.

"Tidak hanya diserahkan kepada kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha. Kalau bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terus menerus, ya tidak ada artinya. Sebab, wajib diakui bahwa andil pekerja pada perekonomian negara cukup besar," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com