KOMPAS.com - Aparat kepolisian berencana memanggil orangtua bayi yang meninggal dunia, usai tertabrak mobil yang melintas di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.
Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan, pihaknya hingga sekarang belum memanggil orangtua korban, YK (2), karena masih berduka.
"Orangtua (korban) masih berduka, belum kami panggil," kata Ony, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Sopir Mobil Fortuner yang Tabrak Bayi hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka
Meski demikian, kata dia, orangtua bayi tersebut akan tetap dimintai keteranganya dalam waktu dekat. Sebab, polisi membutuhkan cerita keluarga korban terkait peristiwa itu.
"Pasti (orangtua korban) nanti tetap kami panggil untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Ony menyebut, pihaknya sekarang tengah fokus pada pelanggaran Undang-udang (UU) Lalu Lintasnya saja.
Hal itu diungkapkan, saat ditanya perihal dugaan orangtua tidak memperhatikan korban.
"Cari referensi penelantaran seperti apa? Monggo (silahkan) ditanyakan ke ahli hukum saja. Kami fokus penanganan perkara lalu lintas saja," ujarnya.
Diketahui, Agung Cahyono (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, telah ditetapkan tersangka usai tabrak bayi saat mengendarai Toyota Fortuner bernomor polisi N 1770 HZ.
Atas perbuatanya, Agung dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Fortuner Tabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo, Pengemudi Mengaku Tak Melihat Korban
Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan menuturkan, orangtua yang berbuat lalai hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia dapat dipidanakan.
"Secara yuridis formal, kelalaian yang menyebabkan orang mati diancam dengan Pasal 359 KUHP," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
"Dalam Pasal 359 KUHP, disebutkan bahwa kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.