Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Orangtua Bayi Tewas Tertabrak Mobil di Sidoarjo

Kompas.com - 31/05/2024, 07:57 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat kepolisian berencana memanggil orangtua bayi yang meninggal dunia, usai tertabrak mobil yang melintas di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.

Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan, pihaknya hingga sekarang belum memanggil orangtua korban, YK (2), karena masih berduka.

"Orangtua (korban) masih berduka, belum kami panggil," kata Ony, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Sopir Mobil Fortuner yang Tabrak Bayi hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka

Meski demikian, kata dia, orangtua bayi tersebut akan tetap dimintai keteranganya dalam waktu dekat. Sebab, polisi membutuhkan cerita keluarga korban terkait peristiwa itu.

"Pasti (orangtua korban) nanti tetap kami panggil untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Ony menyebut, pihaknya sekarang tengah fokus pada pelanggaran Undang-udang (UU) Lalu Lintasnya saja.

Hal itu diungkapkan, saat ditanya perihal dugaan orangtua tidak memperhatikan korban.

"Cari referensi penelantaran seperti apa? Monggo (silahkan) ditanyakan ke ahli hukum saja. Kami fokus penanganan perkara lalu lintas saja," ujarnya.

Diketahui, Agung Cahyono (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, telah ditetapkan tersangka usai tabrak bayi saat mengendarai Toyota Fortuner bernomor polisi N 1770 HZ.

Atas perbuatanya, Agung dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Fortuner Tabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo, Pengemudi Mengaku Tak Melihat Korban

Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan menuturkan, orangtua yang berbuat lalai hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia dapat dipidanakan.

"Secara yuridis formal, kelalaian yang menyebabkan orang mati diancam dengan Pasal 359 KUHP," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

"Dalam Pasal 359 KUHP, disebutkan bahwa kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Kepala ATR/BPN Daftar Bacabup Lumajang lewat Demokrat

Kepala ATR/BPN Daftar Bacabup Lumajang lewat Demokrat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan Tebal

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com