MALANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota mencatat ada 1.191 pelanggar lalu lintas yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Angka itu tercatat selama dua bulan terakhir, yakni April hingga Mei 2024.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat 200 pelanggar terkonfirmasi.
Bentuk pelanggarannya seperti pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, melawan arus dan melanggar marka. Sedangkan, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Dengan jumlah tersebut, menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat kita untuk mematuhi aturan berlalu lintas masih perlu ditingkatkan," kata Aris, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: KPU Kota Malang Ingatkan 45 Calon Anggota Legislatif Terpilih Laporkan Harta Kekayaannya
Selain itu, petugas Satuan Lantas Polresta Malang Kota juga menindak langsung pelanggar dengan teguran presisi. Teguran ini berupa peringatan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor WA pelanggar saat ditindak.
"Apabila pelanggar mengulangi lagi perbuatannya, maka bisa dikenakan penindakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Raih Digital Government Award 2024, SPBE Kota Malang Masuk 10 Terbaik Nasional
Selain itu, pihaknya juga menindak langsung pelanggar dengan tilang. Untuk penindakan ini, khusus untuk pelanggaran knalpot brong dan balap liar.
Kegiatan itu dilaksanakan di Jalan Besar Ijen, Kota Malang, pada Jumat (17/5/2024) lalu. Sejumlah sembilan kendaraan ditilang dan satu kendaraan diamankan karena tidak memiliki kelengkapan surat.
"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat, terkait suara bising knalpot tidak standar teknis alias brong," katanya.
Kompol Aris mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan tertib berlalu lintas.
"Gunakan helm dan jangan melakukan balap liar atau memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Perlu diingat, kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.