Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Malang Ingatkan 45 Calon Anggota Legislatif Terpilih Laporkan Harta Kekayaannya

Kompas.com - 29/05/2024, 13:12 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan 45 calon anggota legislatif.

Mereka harus melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah penetapan yang ada, maksimal 21 hari (pelaporannya) sebelum dilantik, dan tanda terimanya diserahkan ke KPU Kota Malang," kata Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas pada Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dia mengatakan, laporan harta kekayaan bersifat wajib. Apabila tidak dilakukan, maka calon terpilih anggota DPRD tidak akan dicantumkan dalam surat keputusan KPU.

"Meski tidak menggugurkan sebagai calon anggota DPRD, namun nantinya akan menghambat proses pelantikannya," katanya.

Sebagai informasi, KPU Kota Malang menetapkan 45 calon anggota legislatif melalui rapat pleno pada Selasa (28/5/2024).

Mereka berasal dari 9 partai politik (parpol) dari total 18 parpol peserta pemilu. Mereka nantinya akan dilantik pada 24 Agustus 2024.

Sebanyak 45 orang itu terjaring dari lima daerah pemilihan (dapil). Adapun sebaran perolehan kursinya yaitu dari dapil Kota Malang 1 (Kecamatan Klojen) 5 kursi, dapil 3 (Kecamatan Blimbing) 10 kursi.

Baca juga: Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Kemudian, dari dapil 3 (Kecamatan Kedungkandang) 11 kursi, dapil 4 (Kecamatan Sukun) 10 kursi, dan Dapil 5 (Kecamatan Lowokwaru) 9 kursi.

Lebih lanjut, setelah adanya penetapan tersebut, KPU Kota Malang akan menyampaikan kepada parpol untuk pemberitahuan dan ditembuskan kepada calon legislatif terpilih.

"Kemudian akan disampaikan ini kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota untuk kemudian dilantik nantinya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com