Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Pungli PTSL

Kompas.com - 29/05/2024, 16:03 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menetapkan lima perangkat desa di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus korupsi pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/5/2024), membenarkan penetapan lima perangkat desa sebagai tersangka. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti.

“Jadi Senin kemarin tim menetapkan lima tersangka baru. Sebelumnya mereka berlima dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka SR. Kemudian setelah selesai pemeriksaan, tim menggelar perkara dan didapatkan dua alat bukti untuk menetapkan adanya lima tersangka baru. Kelima perangkat desa tersebut berinisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR,” kata Agung.

Baca juga: Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Agung mengatakan, lima perangkat desa itu diduga menerima sejumlah uang dari warga yang mengurus PTSL di Desa Sawoo. Bahkan, ada beberapa tersangka yang berperan aktif agar mendapatkan sejumlah uang dari usaha mengurus PTSL.

“Peran menerima amplop (berisi uang) dari warga. Ada yang berperan aktif dan membayar lewat mereka (para tersangka). Ada yang juga langsung sendiri-sendiri. Bahkan ada perangkat desa yang mengembalikan kepada warga karena uang amplopnya kurang,” kata Agung.

Baca juga: Warga Diminta Lapor ke BPN Karawang jika Ada Pungutan Program PTSL

Tentang uang amplop yang diterima perangkat desa saat mengurus PTSL, Agung menjelaskan setiap warga memberikan uang kisaran Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Warga yang mengurus PTSL banyak sehingga bila dikumpulkan jumlahnya besar.

Ditanya keterlibatan camat dan petugas Badan Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Agung menuturkan sejauh ini belum ada keterlibatannya dalam kasus tersebut. Sebab, peran camat dan petugas Badan Pertanahan hanya sebatas sosialisasi.

Kendati demikian, penyidik akan terus mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lain. Tak hanya itu, penyidik juga akan mengembangkan penyidikan dari hasil keterangan para saksi di persidangan kasus sebelumnya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, kelimanya tidak ditahan. Selain ada satu tersangka yang sakit, Agung menyebut para tersangka dinilai kooperatif dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Ia menambahkan, total tersangka dalam kasus PTSL di Desa Sawoo sebanyak delapan orang. Dua tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan enam tersangka masih dalam proses penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com