Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus Rombongan "Study Tour" SMP Malang Berujung Sopir Jadi Tersangka

Kompas.com, 27 Mei 2024, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JOMBANG, KOMPAS.com - Yanto (36), sopir bus Bimario E 7422 UP yang mengangkut rombongan study tour Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 1 Wonosari Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu buntut kecelakaan yang menewaskan dua orang di Kilometer 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto pada Rabu (21/5/2024) malam. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia.

Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Bus Study Tour asal Malang, Sopir Tersangka dan Tak Ada Upaya Pengereman

Tak ada bekas pengereman

Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengungkapkan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara.

Polisi menemukan tidak ada bekas pengereman pada bus tersebut.

"Kami telah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa uang pertama bekas rem 69,2 meter di lapangan itu bukan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus," ungkap Nur Arifin, Sabtu (25/5/2024), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Bus Rombongan SMP, Pemkab Keluarkan SE Imbau Study Tour Dilakukan di Malang Raya

Tak ada isyarat lampu

Nur Arifin mengungkapkan, sopir bus juga tidak memberikan isyarat lampu untuk mendahului truk.

Hal itu disebutkan oleh sopir truk yang menjadi saksi.

"Berdasarkan saksi sopir truk, tidak ada sama sekali isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului," katanya.

Baca juga: Dampak Study Tour Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Mengantuk

Menurutnya, Yanto juga berkendara melebihi kecepatan.

Bus tersebut diketahui berkecepatan 100 sampai 110 kilometer per jam.

"Driver juga dalam keadaan mengantuk," ungkap dia.

Terancam 6 tahun penjara

Polres Jombang menjerat Yanto sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia diduga lalai sehingga menyebabkan bus terlibat kecelakaan. Dua orang, yakni guru dan kondektur, meninggal dunia.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: Bus Study Tour Siswa SD Tabrak Truk di OKI, 2 Orang Tewas

"Study tour" ke Yogyakarta

Sebelumnya, bus yang membawa rombongan siswa dan guru SMP PGRI 1 Wonosari Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024).

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau