SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaku pembobolan rumah di Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjual barang curiannya, yakni perhiasan emas 66 gram, sebagai modal bermain judi online.
Kapolsek Taman, Kompol Anggono Jaya mengatakan, pelaku bernama Ibnu Fadillah (33), warga Jalan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Ia ditangkap saat berada di warung wilayah Surabaya.
"Pelaku diketahui berada di warkop Jalan Gayungsari, Surabaya. Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan," kata Anggono ketika dikonfirmasi melalui pesan, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Sebut Tidak Kooperatif Berantas Judi Online, Menkominfo Ancam Tutup Telegram
Tersangka mengaku telah menjual semua barang curian yang didapatkannya dari dalam rumah yang ada di Kedungturi.
Emas dengan berat total 66 gram tanpa surat-surat itu dijual seharga Rp 40 juta di Jalan Wonokromo, Surabaya.
"Barang curian, lima pasang anting, enam gelang, lima cincin dan satu liontin. Berat emas keseluruhan 66 gram. Barang itu disimpan korban dalam laci lemari pakaian," jelasnya.
Baca juga: Diduga Terkait Judi “Online”, Lebih dari 5.000 Rekening Diblokir, 500 E-wallet Ditutup
Saat ditangkap, pelaku pun telah menggunakan sebagian besar hasil penjualan emas curiannya untuk bermain judi online. Uang yang tersisa hanya tinggal Rp 9 juta.
"Ada banyak transaksi judi online, dan uangnya (hasil menjual perhiasan emas) sekarang tinggal Rp 9 juta. Kalau dari korban, kerugian keseluruhannya mencapai Rp 60 juta," ujarnya.
Saat ditanya oleh penyidik, tersangka mengaku hanya sekali melakukan pembobolan rumah. Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
"Masih terus kami dalami terkait dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain. Tapi dari pengakuan tersangka dia baru menyampaikan baru kali ini melakukan (pembobolan rumah)," ucapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Diberitakan sebelumnya, rumah milik Erwin Tri (31) di Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dibobol maling pada Rabu (22/5/2024). Sejumlah perhiasan emas senilai Rp 60 juta raib.
Pelaku diketahui bernama Ibnu Fadillah (33). Pelaku ditangkap di warung kopi di wilayah Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.