Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua di Mojokerto Perkosa Menantu, Ancam Korban dengan Pisau

Kompas.com - 23/05/2024, 08:50 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, meringkus pria berinisial AW (35), warga Bangsal, Mojokerto, atas dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap menantunya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, AW melakukan pelecehan dan memaksakan hubungan seksual pada menantunya pada Kamis (16/5/2024) siang.

Lokasi kejadian, ujar dia, berlangsung di rumah yang mereka tinggali bersama. Saat itu rumah dalam kondisi sepi.

Baca juga: Penjelasan Kepala Sekolah soal Kecelakaan Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari di Tol Jombang-Mojokerto

Saat kejadian, kata Nova, suami korban yang merupakan anak tiri dari AW berada di Surabaya untuk bekerja. Adapun istri AW juga sedang bepergian dengan anak-anaknya.

Kondisi sepi tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan oleh pelaku untuk melecehkan dan memerkosa menantu tirinya.

“Saat itu korban sedang makan siang di dalam kamar. Lalu AW mendatangi dan memanggil (dari luar kamar) dengan nada yang cukup rendah,” kata Nova dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Dia menuturkan, saat dipanggil mertuanya, korban memilih diam dan tetap berada di dalam kamar. Namun tak berselang lama, pelaku memaksa masuk kamar.

Di dalam kamar, lanjut Nova, pelaku langsung menuju ke arah korban, memegang leher sambil menodongkan pisau. Pelaku memaksa dan mengancam korban agar mau melakukan hubungan badan.

“Pelaku mengancam korban, jika tidak mau akan dihabisi. Korban takut dengan ancaman tersebut,” jelas dia.

Usai kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada suami dan saudara-saudaranya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban dan keluarganya.

Nova mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal  81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pikap Bermuatan Kasur dan Lemari Terbakar di Bangkalan

Pikap Bermuatan Kasur dan Lemari Terbakar di Bangkalan

Surabaya
Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com