MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, meringkus pria berinisial AW (35), warga Bangsal, Mojokerto, atas dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap menantunya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, AW melakukan pelecehan dan memaksakan hubungan seksual pada menantunya pada Kamis (16/5/2024) siang.
Lokasi kejadian, ujar dia, berlangsung di rumah yang mereka tinggali bersama. Saat itu rumah dalam kondisi sepi.
Baca juga: Penjelasan Kepala Sekolah soal Kecelakaan Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari di Tol Jombang-Mojokerto
Saat kejadian, kata Nova, suami korban yang merupakan anak tiri dari AW berada di Surabaya untuk bekerja. Adapun istri AW juga sedang bepergian dengan anak-anaknya.
Kondisi sepi tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan oleh pelaku untuk melecehkan dan memerkosa menantu tirinya.
“Saat itu korban sedang makan siang di dalam kamar. Lalu AW mendatangi dan memanggil (dari luar kamar) dengan nada yang cukup rendah,” kata Nova dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor
Dia menuturkan, saat dipanggil mertuanya, korban memilih diam dan tetap berada di dalam kamar. Namun tak berselang lama, pelaku memaksa masuk kamar.
Di dalam kamar, lanjut Nova, pelaku langsung menuju ke arah korban, memegang leher sambil menodongkan pisau. Pelaku memaksa dan mengancam korban agar mau melakukan hubungan badan.
“Pelaku mengancam korban, jika tidak mau akan dihabisi. Korban takut dengan ancaman tersebut,” jelas dia.
Usai kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada suami dan saudara-saudaranya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban dan keluarganya.
Nova mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.