Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Kompas.com, 18 Mei 2024, 11:21 WIB
Ahmad Faisol,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang pria beristri di Probolinggo, Jawa Timur berinisial MUZ (31) memperkosa sepupu istrinya berinisial M (14).

Pelaku membawa korban ke hotel selama tiga hari, memperkosa korban dengan iming-iming mobil serta akan dinikahi.

Baca juga: Ayah di Purworejo Perkosa Anak hingga Hamil 8 Bulan

"Pelaku yang merupakan ayah satu anak ini tercatat sebagai warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Prooblinggo ini memacari korban dan berjanji akan memberikan mobil jika mau menikah dengannya," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Sabtu (18/5/2024).

Tak hanya memperkosa, MUZ juga melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendang korban yang masih di bawah umur.

"Pelaku membawa korban ke hotel, lalu memperkosanya dengan tindakan kekerasan," terang Zainullah.

Baca juga: Pria di Maluku Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Kandungan

Zainullah menerangkan, korban awalnya tidak jujur kepada orangtuanya perihal kepergiannya selama tiga hari, namun sekitar bulan April 2024 korban akhirnya bercerita tentang perbuatan MUZ kepada korban.

Orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.

Dari hasil pemeriksaan, korban pergi tanpa kabar sejak Senin (29/1/2024).

Sampai akhirnya pada Kamis (1/2/2024), MUZ menyuruh temannya untuk menjemput korban di penginapan dan membawa korban ke rumah saudara MUZ di Kabupaten Lumajang.

Teman MUZ kemudian mengantar korban ke SPBU Leces untuk dijemput oleh orangtua dan MUZ.

Saat sang ayah menanyakan ke mana putrinya pergi, korban masih belum mengaku dan berbohong karena ada MUZ berada di samping orangtua korban pada Jumat (17/05/24).

Baca juga: 7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Namun, dua bulan kemudian, tepatnya bulan April 2024, korban akhirnya jujur kepada orangtuanya bahwa selama tiga hari itu dia diajak pergi oleh MUZ, bukan bersama teman korban.

Korban berterus terang kepada orangtuanya bahwa MUZ telah memperkosa dan menganiaya dirinya.

Geram atas perbuatan MUZ, orangtua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Enam hari setelah dilaporkan ke polisi, tepatnya pada 2 Mei 2024, MUZ berhasil ditangkap oleh tim dari Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum dan gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MUZ sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Terhadap MUZ, kita jerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Zainullah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau