PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang pria beristri di Probolinggo, Jawa Timur berinisial MUZ (31) memperkosa sepupu istrinya berinisial M (14).
Pelaku membawa korban ke hotel selama tiga hari, memperkosa korban dengan iming-iming mobil serta akan dinikahi.
Baca juga: Ayah di Purworejo Perkosa Anak hingga Hamil 8 Bulan
"Pelaku yang merupakan ayah satu anak ini tercatat sebagai warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Prooblinggo ini memacari korban dan berjanji akan memberikan mobil jika mau menikah dengannya," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Sabtu (18/5/2024).
Tak hanya memperkosa, MUZ juga melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendang korban yang masih di bawah umur.
"Pelaku membawa korban ke hotel, lalu memperkosanya dengan tindakan kekerasan," terang Zainullah.
Baca juga: Pria di Maluku Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Zainullah menerangkan, korban awalnya tidak jujur kepada orangtuanya perihal kepergiannya selama tiga hari, namun sekitar bulan April 2024 korban akhirnya bercerita tentang perbuatan MUZ kepada korban.
Orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.
Dari hasil pemeriksaan, korban pergi tanpa kabar sejak Senin (29/1/2024).
Sampai akhirnya pada Kamis (1/2/2024), MUZ menyuruh temannya untuk menjemput korban di penginapan dan membawa korban ke rumah saudara MUZ di Kabupaten Lumajang.
Teman MUZ kemudian mengantar korban ke SPBU Leces untuk dijemput oleh orangtua dan MUZ.
Saat sang ayah menanyakan ke mana putrinya pergi, korban masih belum mengaku dan berbohong karena ada MUZ berada di samping orangtua korban pada Jumat (17/05/24).
Baca juga: 7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron
Namun, dua bulan kemudian, tepatnya bulan April 2024, korban akhirnya jujur kepada orangtuanya bahwa selama tiga hari itu dia diajak pergi oleh MUZ, bukan bersama teman korban.
Korban berterus terang kepada orangtuanya bahwa MUZ telah memperkosa dan menganiaya dirinya.
Geram atas perbuatan MUZ, orangtua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Enam hari setelah dilaporkan ke polisi, tepatnya pada 2 Mei 2024, MUZ berhasil ditangkap oleh tim dari Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum dan gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MUZ sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Terhadap MUZ, kita jerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Zainullah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang